Binjai, Metro24News|Dalam APBD tahun 2023 lalu, Sekretariat DPRD Kota binjai melakukan proyek pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Sekretariat DPRD Kota Binjai, dikerjakan oleh CV PJ, berdasarkan kontrak Nomor 5160/SP/PEMGDG/DPRD/IX/2023 tanggal 11 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.266.079.851,32.
Dalam Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, dalam pnggunaan APBD 2023 secara tertulis disampaikan, masa pelaksanaan kontrak selama 110 hari kalender yang berakhir pada tanggal 29 Desember 2023. Kontrak telah mengalami adendum pekerjaan dengan melakukan perubahan volume pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak melalui adendum kontrak Nomor 5161/SPMK/PEMGDG/DPRD/IX/2023 tanggal 4 Desember 2023.
Pekerjaan telah diselesaikan 100% berdasarkan berita acara serah terima (BAST) hasil pekerjaan nomor 21/SPHP/CV.PJ/PEM-GDG/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023, dan terdapat kelebihan pembayar sebesar Rp336.400.307,35.
Kemudia BPK menyampaikan, pihak rekanan CV PJ telah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp109.079.752,00, sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp227.320.555,35 (Rp336.400.307,35 – Rp109.079.752,00).
Terkait temuan tersebut, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Binjai, Putri Syawal Sembiring, dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatssap, Rabu (12/3/25), tidak menjawab konfirmasi tersebut sampai berita ini ditayangkan.