Berita Terkini Indonesia
Hukum, News  

Sidang Peredaran Rokok Luffman tanpa Gambar Kesehatan, Saksi Ahli: Maradona adalah Korban 

Rohul- metro24news.com ||LBH Rokan Darussalam, Indra Ramos S HI bersama Rekan Putri Diana SH selaku Kuasa hukum terdakwa Maradona alias Mona menghadirkan saksi ahli pidana terkait pasal kesehatan yang dituduhkan pada dakwaan perkara peredaran rokok luffman di Rokan Hulu, Selasa (22/4/2025).

oppo_0

 

Menurut saksi ahli Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasir Pangaraian (UPP) Rise Karmilia, S.H, M.Hum dalam sidang keterangan dan pembuktian perkara peredaran rokok ilegal ada kelemahan yang paling mendasari dalam proses penyidikan dan dakwaan pada pasal 150 Undang- undang kesehatan terhadap Maradona.

oppo_0

 

Ahli menyatakan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Maradona adalah keteledoran Pemerintah dalam ketiadaan sosialisasi undang-undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, sehingga masyarakat tidak tahu tentang rokok atau larangan mengedarkan dan menjual rokok tanpa gambar kesehatan di Kabupaten Rokan Hulu.

 

“Ini tanggung jawab Negara karena Negara yang membuat undang undang termasuk dari kepolisan maupun dari pemerintah daerah” ujar Saksi Ahli Karmilia, S.H, M.Hum.

 

Karmilia menekankan pasal 150 tentang kesehatan hanya dapat disematkan kepada pelaku produsen dan importir peredaran yang memasukkan tembakau kewilayah NKRI.Maradona tidak seharusnya didakwa atas pasal 150 undang- undang kesehatan.

 

Menurutnya, perkara ini diduga ada unsur kriminalisasi terhadap Maradona yang terlihat dari LP kepolisian yang sembarangan dengan pasal yang tidak jelas, korban yang tidak jelas yang mana pelapor merupakan Kanit Tipidter yang justru juga tidak hadir dalam memberikan kesaksian dipersidangan.

oppo_0

 

 

Bahwa saksi yang tidak melihat dan merasakan kejadian apalagi ini dari kesaksian kepolisian dapat dianggap sangat lemah untuk mendakwa Maradona.(Ari wibowo )