Binjai, Metro24News| Seorang oknum Polisi berinisal AHL melaporkan seorang pengusaha OE cafe berinisal ABT ke Polres Binjai dalam kasus penipuan dengan nomor LP/B/336/VI/2024/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 juni 2024.
Kasus tersebut pun terjadi pada tanggal 16 Mei 2024 silam dan mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Dimana korban, saat itu menawari kayu kepada terlapor ABT untuk dijadikan meja, setelah sepakat dengan harga yang sudah dijanjikan, namun hingga saat ini uang kayu tersebut belum juga dikembalikan.
” Sebelumnya, saya menjual kayu untuk dijadikan meja kepada terlapor, karena terlapor ada usaha cafe, saya percaya, tapi hingga saat ini uang kayu tersebut belum diberikan, saya merasa ditipu,” kata AHL kepada wartawan, Rabu (05/02/25).
Selanjutnya, korban menjelaskan, terlapor seorang pengusaha OE Cafe di kota Binjai, ia memesan bebarapa kayu untuk dijadikan meja, bahkan terlapor menjanjikan secepatnya untuk dibayarkan uang kayu tersebut.
” Awalnya saya percaya saja, karena dia seorang pengusaha, mana mungkin dia menipu saya, tapi belakangan ini dia hanya janji janji saja, hingga akhirnya saya membuat laporan ke Polres Binjai,” ucapanya.
Saya berharap, sambung korban, pihak kepolisian Polres Binjai segera menangkap terlapor agar tidak ada korban penipuan lainnya.” tutupnya.
(ST)