Rokan hulu – metro24news.com ||Kuasa Hukum dari LBH Rokan Darussalam meminta Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian untuk membebaskan Maradona dari segala Dakwaan dan tuntutan JPU dan meminta Kapolda Kapolda Riau segera mencopot Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Manalu, Jumat (25/4/2025).
Permintaan tegas itu disampaikan Ketua LBH Rokan Darussalam, Indra Ramos, S. HI dengan beberapa alasan kuat atas ketidak profesionalan Penyidik dalam menangani perkara Peredaran Rokok Luffman diwilayah hukum Polres Rokan Hulu dan didukung dengan fakta-fakta di persidangan.
Berikut alasannya…
1. LP dinilai cacat administrasi
2. Pelapor sekaligus korban tidak bersedia memberikan kesaksiannya dipersidangan
3. JPU tidak mampu menghadirkan Barang bukti 10 kotak rokok luffman yang tertuang dalam dakwaan.
Secara terang Indra Ramos mengungkap pihaknya sudah menemukan benang biru tentang perkara yang menjerat kliennya Maradona.
Benang biru tersebut terkait tentang kejahatan kesehatan, yang menurutnya bertolak belakang dalam ketentuan undang- undang nomor 17 tahun 2023 .
Yang mana duduk perkara bermula dari LP yang dijadikan awal perkara ini bergulir yakni LP yang cacat administrasi
Dalam LP turut diterangkan bahwa korban adalah Abdau Sudarsono yang merupakan Kanit tipidter Reskrim Polres Rokan Hulu.
” Bagaimana bisa Abdau selaku Kanit tipidter dan sekaligus penyidik juga merupakan korban pelapor dan penyidik di LP tersebut” terangnya.
Maka Korban dalam LP tidak jelas, dipersidangan saksi kepolisan menyebut korban adalah warga negara Indonesia (No Name) tidak dijelaskan apa yg dialami korban yang semula Pelapor atas nama Abdau selaku penyidik.
Kanit tipidter tidak bersedia hadir dalam persidangan demikian juga Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu selaku Kepala penyidik.
” Makanya saya bilang Kasat dan Kanit tipidter Reskrim Polres Rokan Hulu adalah pengecut, diduga takut memberi keterangan.cacat administrasi” tegasnya.
Terkhusus pelapor dalam kasus tersebut adalah Kanit Tipidter menurutnya hal itu sangat bertentangan dengan Pasal 56 KUHP: Saksi harus memberikan keterangan yang jujur dan benar, tanpa konflik kepentingan.
Kanit Tipidter terbukti menjadi pelapor dan memeriksa saksi dari petugas polisi, maka hal itu bertentangan dengan Pelanggaran Pasal 19 dan 20 UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pelanggaran kode etik kepolisian dan Penahanan terhadap tersangka Mona dianggap tidak sah.
Kanit Tipidter sebagai pelapor dapat menimbulkan konflik kepentingan, Penyidik Reskrim sebagai saksi dapat mempengaruhi proses penyidikan.Pelapor dan saksi harus independen dan tidak memiliki hubungan dengan kasus tersebut.
Harusnya Polisi maupun Jaksa tidak bisa memaksakan perkara naik ke persidangan jika penjual (tersangka utama) tidak ditemukan sekalipun dengan alasan DPO (Dalam Pencarian Orang), jika hal itu dipaksakan maka penyidik dapat diduga mengkangkangi Pasal 19-20 UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 23 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian dan Pasal 28D UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia.(Ari)