Berita Terkini Indonesia

Ada Temuan LHP BPK di Bagian Umum Sekda Kota Binjai Senilai Rp.4 Ratus Juta Lebih, Ini Rinciannya

Binjai, Metro24News| Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024, pada penggunaan APBD Tahun 2023, secara tertulis menyampaikan, adanya realisasi belanja honorarium tim pelaksana kegiatan pada Bagian Umum Setda Kota Binjai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp440.961.600,00.

Adapun rincian temuan tersebut yaitu, Realisasi belanja honorarium setelah dipotong pajak sebesar Rp291.780.000,00 dibayarkan kepada ASN di Bagian Umum Setda berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Bagian Umum Setda
Kemudian, realisasi belanja honorarium setelah dipotong pajak sebesar Rp149.181.600,00 dibayarkan kepada ASN Pemko Binjai berdasarkan SPT Sekretaris Daerah untuk bertugas sebagai ajudan, staf ajudan, dan supir mulai Januari s.d Desember 2023.
Dengan demikian, dalam LHP BPK tersebut, terdapat kelebihan pembayaran honorarium atas kegiatan yang merupakan tugas pokok dan fungsi pada Bagian Umum Setda sebesar Rp440.961.600,00 (Rp291.780.000,00 + Rp149.181.600,00).
Kabag Umum Sekda Pemko Binjai Rifi Hamdani, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), anggaran tersebut dikonfirmasi wartawan, Senin (10/3/25) kemarin, tidak menjawab konfirmasi wartawan terkait dengan temuan LHP BPK tahun 2024 tersebut sampai berita ini ditayangkan, Selasa (11/3/25).