Rohul- Sidang saksi terdakwa Maradona alias Mona menghadirkan 2 saksi dalam perkara dugaan peredaran rokok Lufman tanpa gambar peringatan kesehatan, Senin (21/4/2025).
Saksi yang akrab disapa Ajo menerangkan bahwa terdakwa tidak pernah menjual rokok Lufman tetapi menjual rokok felos.
Hal itu dikatakannya karena sudah berlangganan membeli rokok merk felos kepada Mona.
Namun begitu selaku pedagang, Ajo mengaku menjual rokok Lufman yang dia beli dari grosir, tapi bukan dari terdakwa Mona.
” Saya berlangganan rokok felos sama Mona, saya tidak pernah tau Mona jual rokok Lufman” ujar Ajo.
Soal menjual rokok Lufman, Ajo mengaku tidak pernah diperingati ataupun ditegur Dinas atau instansi terkait. Bahkan katanya, Polisi pun membeli rokok Lufman kepadanya
Terpisah, peredaran rokok Lufman tanpa gambar peringatan kesehatan khususnya berbungkus warnah merah marak dijual belikan di Rokan hulu, tak ada penangkapan ataupun peringatan kepada warga terkait rokok ilegal maupun prihal undang undang kesehatan bahaya rokok ilegal.
Terbukti, salah seorang warga melihat langsung rokok Lufman juga bebas masuk ke lapas IIB Pasir Pangarian, Selasa (22/4/2025)
Sumber melihat langsung rokok Lufman tanpa gambar peringatan kesehatan sebanyak 2 bungkus berwarna merah didalam kantung pelastik milik warga pengunjung lapas kelas IIB Pasir Pangaraian saat akan mengunjungi warga binaan.
Ironis, bekal bawaan pengunjung masuk bebas kedalam lapas Pasir Pangaraian tanpa hambatan.
” Itu artinya tak ada pengawasan ketat oleh pemerintah kabupaten Rokan hulu terhadap peredaran rokok luffman di Pasir Pangaraian tapi mengapa ada warga pemilik warung ditangkap dan didakwa memiliki rokok ilegal, jadi patut diduga oknum polisi Rokan hulu sengaja menjebak warga untuk mengkambing hitamkan warga sedangkan orang dibalik peredaran rokok lufman adalah oknum polisi” ujar sumber.(Ari )