Rokan Hulu – metro24news.com ||Konflik Kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dayo Mukti berujung keranah meja hijau dan persidangan akan digelar pada tanggal 16 Juni 2026 mendatang dengan Nomor Perkara : 33/Pdt.G/2025/PN Prp.
Gugatan diajukan oleh anggota KUD Dayo Mukti Paruhum Nasution Dkk. Konflik kepengurusan ditenggarai keterlibatan Kades Dayo Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, Marjono yang melakukan Rapat anggota Khusus KUD Dayo Mukti bersama ketua BPD, Imam Wahyudi.
Dalam Rapat yang dinilai digelar secara gelap itu menghasilkan keputusan membentuk tim formatur yang sangat bertentangan dengan ketentuan AD/ART KUD Dayo Mukti, terlebih rapat pengurus dilakukan setelah melakukan memberhentikan ketua Pengurus dan Badan Pengawas priode 2021-2025 secara sepihak tanpa ketentuan yang berlaku.
Terkait gugatan perdata terhadap pelanggaran hasil rapat tim formatur yang dipimpin Kades Dayo, Marjono, Ketua KUD Dayo Mukti priode 2021-2025, Roenef Ridho Yadhi angkat bicara.
Ridho mendukung dan mengapresiasi gugatan tersebut sebagai langkah upaya kepastian hukum untuk menyelesiakan konflik yang kembali terjadi akibat perbuatan segelintir oknum pengurus.
“Pada prinsipnya kita memberi apresiasi kepada anggota yang melakukan gugatan tersebut termasuk gugatan kepada tim formatur” ujar Ridho, Senin (10/6/2025).
Menurutnya gugatan tersebut langkah ideal untuk memberi kepastian hukum terkait persoalan yang sebelumnya sudah klir tapi kembali konflik karena ada kepentingan tertentu yang dilakukan secara gelap dan bertentangan dengan ketentuan undang-undang koperasi dan AD/ART KUD Dayo Mukti.
Meski ia mengaku tak mengetahui adanya rapat pembentukan tim formatur namun konflik sesama pengurus semakin memanas.
“Saya tidak tau kapan di bentuk, tiba- tiba saya di pecat dengan alasan yang tidak lazim artinya di luar nalar. Saya berharap dengan adanya gugatan ini biar jelas dan menjalankan lembaga ini tidak dengan cara ilegal” sebut Ridho.
Dikatakannya pembentukan tim formatur jelas melanggar AD/ART KUD Dayo Mukti, apalagi tim formatur dibentuk untuk melakukan upaya pemberhentian dengan rapat gelap untuk pemecatan terhadapnya yang seyogyanya masih memimpin selaku ketua KUD Dayo Mukti yang diduga kuat keberadaan tim formatur syarat kepentingan oknum tertentu.
Dijelaskannya, bila masa bakti kepemimpinanya telah berakhir dan atau ada penyebab lain yang mengharuskan adanya pergantian pengurus, tak seharusnya oknum pengurus melakukan upaya paksa dengan pembentukan tim formatur yang tidak ada aturannya di ad/art KUD Dayo Mukti yang berdampak pada kekosongan jabatan ketua koperasi yang dipecat secara ilegal.
“Sayang rasanya koperasi yang sudah kita besarkan tiba tiba di jalankan dengan suka suka atau kemauan orang per orang tanpa berpijak kepada SOP yang benar” ungkap Ridho.
Sementara, selaku Penggugat Paruhum Nasution menyampaikan bahwa tindakan kepala desa Dayo, Marjono memimpin sidang rapat tim formatur diduga melanggar UU Koperasi dan AD/ART KUD Dayo Mukti.
Pelanggaran juga terjadi atas pemalsuan keanggotaan dan rapat yang digelar tidak memenuhi Quorum namun selaku pimpinan rapat Marjono tetap melanjutkan rapat. Sehingga menimbulkan konflik kepengurusan.
Paruhum Nasution menegaskan tindakan Kades Dayo sudah melanggar SOP dan ketentuan yang berlaku dalam undang undang koperasi serta aturan dalam AD/ART KUD Dayo Mukti.
“Jelas- jelas rapat anggota tidak memenuhi syarat, Kepala Desa Dayo Marjono masih tetap melanjutkan rapat dan membuat keputusan. Sangat disayangkan masa kepala desa tidak tahu aturan dan menimbulkan konflik atas kepemimpinannya” sesal Paruhum.
Sebelumnya, Konflik KUD Dayo Mukti yang pernah terjadi telah berakhir dengan terbitnya surat dari Notaris Langgeng Putra, SH M.Kn No.27/LP-Not/III/2025 dan surat dari Dinas Koperasi Rokan Hulu No. 500.3/Diskopukmtransnaker-KUKM/80 maka hal ini menegaskan bahwa kepengurusan KUD Dayo Mukti 2021-2025 sah dan diakui.
Namun Kades bersama BPD Desa Dayo justru memunculkan konflik kepengurusan dengan pembentukan tim formatur dan membuat rapat pemecatan terhadap ketua KUD Dayo Mukti, Roenef Ridho Yadhi.
Sementara itu Kades Dayo Marjono dan BPD Desa Dayo, Iman Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan belum memberikan tanggapan atas konflik yang terjadi.(Tim )