Berita Terkini Indonesia

Tiga Bulan Laporan Sudarsyah Korban Dugaan Penipuan Modus Kerja Ke Luar Negeri Mandek Di Polres Binjai

Binjai, Metro24News| Korban pelapor, Sudarsyah (57) warga Dusun Mekar Sari, Kec. Stabat, Kab. Langkat, melaporkan tindak pidana penipuan ke Polres Binjai,

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/11/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Februari 2025 silam.

Itu artinya sudah 3 bulan laporan madek yang hingga sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari penyidik Sat Reskrim Polres Binjai.

” Sudah berjalan tiga bulan laporan saya. Namun, hinggga kini pelaku tidak kunjung ditangkap. Dan saya merasa laporan saya terkesan tidak ditindak lanjuti oleh penyidik di Polres Binjai, ” ungkap Sudarsyah, Rabu (4/6/25).

Sudarsyah mengatakan telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP yang telah merugikannya baik secara material maupun immaterial.

Dikatakannya kejadian dugaan penipuan ini terjadi di JL Jambore 13 NO 347, Perumnas Berngam, Kec. Binjai Kota. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 15 Januari 2025, dengan Terlapor atas nama Cipto Sapdono.

Awalnya korban mendapat informasi bahwa Cipto Sapdono bisa memasuk orang untuk bekerja di Australia dengan meminta uang muka untuk biaya pendaftaran visa ke Luar Negeri sebesar Rp. 33.000.000,-(Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah). Setelah memberikan uang muka, Sudarsyah tidak mendapatkan informasi apa-apa dari Cipto Sapdono tentang keberangkatan bekerja di Luar Negeri tersebut.

Merasa telah ditipu, lantas Sudarsyah melapor kepihak berwajib.

Selain Sudarsyah, ada beberapa warga juga menjadi korban penipuan dengan modus yang sama yang dilakukan Cipto.

Ditaksir kerugian para korban mencapai hingga ratuasan juta. Namun ketika beberapa korban mendatangi Polres Binjai, hanya laporan Sudarsyah yang diterima oleh petugas SPKT Polres Binjai.

Sudarsyah juga mengaku, sampai saat ini dirinya belum ada menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dari penyidik Polres Binjai. Dirinya hanya menerima surat pemanggilan saja.

” Saya juga sudah menyerahkan bukti-bukti penipuan tesebut kepada penyidik, berupa transaksi pemberian uang muka tersebut. Saya berharap agar secepatnya laporan saya dapat diproses, ” ujar Sudarsyah, sembari memohon kepada Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, agar laporannya dapat diproses semaksimal mungkin.
(ST)