Labura, metro24news.com || Tidak bergemingnya para terduga penyelenggara Internet Service Provider (ISP) RT/RW Net Ilegal di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) setelah beberapa kali diberitakan, dan wartawan mencoba berkoordinasi baik melalui telepon dan chat WhatsApp kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Labuhanbatu, AKP. Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A. belum lama ini, juga belum mendapatkan tanggapan, maka Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Peduli Pelayanan Nasional Sumatera Utara (DPW LSM FKP2N SUMUT), akan menyurati secara langsung Polres Labuhanbatu untuk berkoordinasi terkait penertiban ISP RT/RW Net Ilegal di Labura.
Pasalnya, penyelengara atau penyedia ISP RT/RW Net harus memiliki syarat dan ketentuan yang tertuang dalam pasal 50 Jo pasal 95 PP Nomor 52 tahun 2000, serta pasal 11 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan PP Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, perizinan dan syarat pelaksana jaringan telekomunikasi dan internet.
Dalam penjelasan PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, diantaranya pasal 50 Jo pasal 95, mengatur tentang persyaratan teknis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, termasuk spektrum frekuensi radio, infrastruktur, dan perangkat telekomunikasi. Dan mengatur tentang kewajiban operator telekomunikasi untuk mematuhi peraturan teknis dan standar yang ditetapkan.
Sedangkan undang-undang nomor 6 tahun 2023 perubahan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dijelaskan pada pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) mengatur tentang perizinan dan persyaratan pelaksanaan jaringan telekomunikasi dan internet, (1)Perizinan, mewajibkan operator telekomunikasi untuk memiliki izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan internet.(2) Syarat pelaksana, menjelaskan persyaratan teknis, operasional, dan lainnya yang harus dipenuhi oleh operator telekomunikasi.
Selanjutnya, sebagaimana pesan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Selular Bussines Forum di Dapoer Oemoem, Mampang, Jakarta Selatan, pada halaman berita djppi.komdigi.go.id, menyampaikan untuk memberantas praktik layanan akses internet tanpa izin atau RT/RW net ilegal yang marak di masyarakat.
“Kominfo telah melakukan berbagai upaya dalam rangka menertibkan penyelenggara RT/RW net ilegal, diantaranya adalah upaya preventif seperti sosialisasi bersama APJII kepada penyedia layanan internet dan mitra-mitranya yang dilaksanakan secara rutin.” Tegas, Kominfo dalam Forum di Mampang, Jakarta Selatan.
Hal ini yang menjadi pertimbangan dan acuan ketentuan atas moratorium dan dasar hukum tentang para terduga penyelenggara atau penyedia ISP RT/RW Net Ilegal yang menjamur di Labura, DPW LSM FKP2N SUMUT akan menyurati secara langsung APH Polres Labuhanbatu dan akan membuat tembusan ke Poldasu dan kementrian Komunikasi dan informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) tentang keberadaan penyelenggara dan penyedia ISP tidak mengantongi izin.
“Berdasarkan beberapa ketentuan moratorium Kominfo dan peraturan pemerintah, serta Undang-undang yang ada sebagai rujukan kami, terkait para terduga penyelenggara ISP RT/RW Net ilegal di Labura yang sudah menjamur, kami akan menyurati secara langsung berkoordinasi kepada polres Labuhanbatu dengan tembusan; Poldasu, dan Kominfo RI di jakarta.” Tegas, Sekretaris DPW LSM FKP2N SUMUT, Fachri Ramadhan Daulay. Kamis (17/4/2025).
Lanjut, Sekretaris DPW LSM FKP2N SUMUT, kemajuan teknologi dan pertukaran informasi secara digital merupakan langkah yang semestinya menjadi perhatian khusus guna mencapai stabilitas dalam pembangunan sebuah daerah memperoleh informasi, dan pertukaran informasi, jadi hal ini tak menjadi ajang kesempatan para pebisnis yang tidak taat akan aturan dan regulasi yang berlaku di republik ini untuk melakukan kegiatan secara ilegal.
“Pentingnya sebuah pertukaran dan memperoleh informasi, sebagai upaya percepatan pembangunan di sebuah daerah, tidak di jadikan ajang kesempatan para pelaku pebisnis penyedia dan penyelenggara ISP RT/TW Net secara ilegal. Sebab, negara kita merupakan negara hukum yang memiliki semua aturan dari setiap aspek kehidupan sebagai ujud negara demokrasi,” jelas, Fachri.
Sebab, kepada penyedia dan penyelenggara ISP RT/RW Net yang tidak mengantongi izin dapat di pidana yang diatur dalam dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, pasal 14 ayat (1) yang berbunyi;
(1) Monitoring terhadap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi terdiri dari; a. Kepatuhan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi terhadap ketentuan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; dan, b. Pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Berdasarkan uraian dan penjelasan pasal 47 ayat (1) secara umum kepada penyedia dan penyelenggara yang melanggar ketentuan pasal tersebut, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00.
(mtr24nws/tt)