Berita Terkini Indonesia

Sutrisno Dianiaya Security Kebun Tandem Hulu Manajer Kebun Bantah Adanya Penganiayaan

Binjai, metro24News |Seorang pria tua Sutrisno (59), mengaku telah dianiaya Security kebun Tandem Hulu. Pristiwa itu terjadi sepekan yang lalu, pada tanggal 11 Mei 2024, di pos pengamanan PTPN II Tandem Hulu.

Akibatnya, warga Paya Bakung, Kecamatan Sunggal ini, mengalami luka serius di bagian kepala dan lebam di sekujur tubuh dan mendapat perawatan medis di RSU Latersia Binjai. Lalu, korban membuat laporan polisi dengan
nomor LP/B/79/VII/2024/SPKT Polsek Binjai Polres Binjai tanggal 12 Juli 2024.

Peristiwa bermula saat dirinya sedang mencari hewan peliharaan (Sapi) di area Afdeling IV, perkebunan sawit milik PTPN II. Kemudian saat korban berada di Blok F 1, tiba-tiba Sutrisno disergap para BKO dan security perkebunan,, yang diperkirakan berjumlah belasan orang.

” Kondisi di lokasi pada saat itu gelap, saya disergap dan diseret sepanjang 100 meter, lalu dibawa ke Pos Pam Tandem Hulu. Kepala saya diinjak injak sampai saya tak berdaya,” Ungkap Sutrisno.

Kala itu, Sutrisno mengaku bahwa dirinya sedang mencari ternaknya di area kebun. Namun pihak kebun tidak mempercayai Sutrisno, dikarenakan dirinya sudah menjadi target oleh pihak Security dan BKO pengamanan Kebun. Hal itu dikatakan Menejer Kebun Tandem Group, Makmur Panjaitan, Jumat (26/07).

Makmur mengaku juga sudah membuat laporan atas prilaku Sutriso yang diduga telah melakukan pencurian sawit di lahan Afdeling IV. Sutrisno diduga bagian dari komplotan pencurian sawit yang selama ini sudah menjadi target.

” Mereka itu ada komplotannya, babakan ini sudah menjadi sindikat pencurian kelapa sawit. Ini bukan pertama kalinya dia tertangkap. Sebelumnya yang bersangkutan Sutrisno pernah 2 kali kedapatan mencuri sawit. Namun pihak perkebunan memafkan perbuatannya dan memberikakan peringatan untuk tidak melakukan pencurian kelapa sawit lagi, ” Kata Makmur Panjaitan.

Menurut Makmur, pihaknya telah melaporkan Sutrisno Cs ke Polsek Hamparan Perak sesuai Nomor : STTPL/125/VII/2024/Polsek Hamparan Perak/Polres Pel Belawan/Polda Sumut, Hari Jumat 12 Juli 2024.

Pihak kebun melaporkan Sutrisno yang diduga melakukan aksi pencurian 91 tandan buah kelapa sawit milik perkebunan di Blok F1/F2 Avd IV Semayang Kebun Tandem Group di Dusun III, Karang Anyer, Desa Paya Bakung, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deliserdang, atas kerugian Rp 3.640.000.

Sejauh ini, antara Sutrisno dan pihak Perkebunan sudah sama-sama membuat laporan resmi ke Polisi. Kedua bela pihak berharap agar laporan mereka ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.

(ST)