User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

SPT SK PLH Kepsek SD jadi Ajang Bisnis, Plt Kadis Pendidikan Mencabut SK Dimasa Jabatan Plh yang Resahkan Ribuan Guru Di Langkat

🚀 Punya Rencana Buat Media Online?

Bersama Ar Media Kreatif, wujudkan portal berita profesional dan modern sejak 2018. Cepat, ringan, dan terpercaya!

Kunjungi Sekarang

Langkat-metro24news.com||Heboh Ratusan Surat Perintah Tugas (SPT) pengangkatan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Sekolah (Kepsek) SD diduga jadi ajang bisnis Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, Robert Indra Ginting AP MSi.

 

Selain jadi ajang bisnis, SPT yang sebelumnya telah dikeluarkan Kepala Dinas terdahulu , Dr. H. Saiful Abdi, S.H, S.E,M.Pd pada tanggal 31 Desember 2024 dengan masa berlaku selama tiga (3) bulan sejak dikeluarkan justru ditimpa dengan SPT Plh Kepsek SD yang baru oleh PLh Kadis Pendidikan Langkat Robert Indra Ginting pada tanggal 4 Februari 2025.

 

Penerbitan SPT Plh Kepsek diduga jadi ajang bisnis Plt Kadis Pendidikan Langkat Robert Indra Ginting, sedangkan penerbitan SPT merupakan pelanggaran kewenang jabatan PLH dan PLT, sebagimana hal itu sudah tertuang dalam surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 30 Juli 2019.

 

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Bina Haria Wibiasa telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang bunyinya bahwa Plh atau Plt dilarang Mengangkat, Memindah, dan Memberhentikan Pegawai

 

Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

 

 

Surat edaran tersebut mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

 

Atas kabar itu, Ratusan kepala SD di Kabupaten Langkat resah atas terbitnya surat keputusan pencopotan kasek yang baru diangkat, yang dikeluarkan semasa Dr. H. Syaiful Abdi SH, S.E MPd masih berstatus Plh Kadis Pendidikan Langkat.

 

Sengkaeta jabatan harian ini sengaja diterbitkan Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat Robert Indra Ginting AP MSi dimasa jabatannya PLH.

 

 

Informasi menyebut penerbitan SPT PLH Kepala Sekolah (Kasek) yang sebelumnua terancam dicopot sedangkan SPT yang dikeluarkan Plh Kadis Pendidikan Langkat Robert Indra Ginting AP MSi tersebut sebelumnya tidak pernah disosialisasikan kepada seluruh kepala SD dan seluruh Ketua K3S SD kecamatan se- Kabupaten Langkat.

 

“Sejak Robert Indra Ginting yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan menjadi Plh Kadis Pendidikan Langkat menggantikan sementara posisi Drs Syaiful Abdi yang saat ini sedang bermasalah hukum terkait dugaan korupsi seleksi PPPK tahun 2023, seolah ingin menunjukkan taring kekuasaannya, mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Langkat” ujar salah satu guru yang tak mau namanya diekspos.Rabu (12/2/2025).

 

Menurutnya, Plh Kadis Pendidikan harusnya melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah terkait persyaratan yang akan diterapkan terkait jabatan kepala sekolah.

 

“Jangan mentang-mentang merasa sebagai sosok pejabat bawaan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, terus bisa sewenang-wenang terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Langkat,” ujarnya.

 

 

Dijelaskan para kasek yang juga sebagai Ketua K3S SD masing-masing kecamatan itu, pihaknya sudah diminta oleh Sekda Langkat Amril SSos MAP, untuk mengantar balik SPT yang dikeluarkan oleh Plh Kadis Pendidikan Langkat.

 

“Makanya kami berkumpul di Dinas Pendidikan ini untuk menyerahkan kembali surat keputusan pergantian kasek SD yang tanpa adanya sosialisasi,” katanya.

 

Sementara itu, nformasi tidak sedap terhadap indikasi pungli SPT menjadi ajang bisnis haram modus Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kasek, menjadi kasek definitif diduga meminta sejumlah uang.

 

“Bagi plh kasek yang memberikan sejumlah uang, maka SK tersebut langsung diserahkan untuk menjadi kasek definitif. Namun bagi plh kasek yang tidak memberikan sejumlah uang, maka SK tersebut tidak diberikan dan akan terbit SK pencopotan,” ungkapnya.

 

Hal ini terjadi terhadap salah seorang kepala SD di Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat. Dia menanyakan terkait kapasitas oknum staf Disdik berinisial Par ini.

 

“Ini sebenarnya sudah menyalahi aturan. Karena seharusnya SK tersebut dibagikan langsung oleh Pejabat Kabid SD dan melibatkan Ketua K3S. Namun di dalam hal ini Kabid SD tampaknya tidak dilibatkan. Ada apa sebenarnya?” ujar Kasek tersebut.

 

Terpisah, Plt Kadisdik Langkat Robert Indra Ginting dan Kabid SD Disdik Langkat Fajar belum berhasil dikonfirmasi. Demikian juga oknum staf khusus berinisial Par juga belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pungli SK Plt Kasek ini.(Tim)

🚀 Punya Rencana Buat Media Online?

Bersama Ar Media Kreatif, wujudkan portal berita profesional dan modern sejak 2018. Cepat, ringan, dan terpercaya!

Kunjungi Sekarang

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe