Labura, metro24news.com || Laporan Sudah satu tahun lamanya Laporan Polisi (LP) LP dengan nomor : STPLP/B/146/Yan 2.5/II/2024/SPKT RES – LB, tertanggal 6 Februari 2024, dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 81 UU 17/2016 dan atau pasal 82 UU 17/2016 Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan korban inisial NR (20), dan terlapor, SFP telah ditetapkan tersangka, dan Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh Polres Labuhanbatu.
Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor : B/ 2101/XII/RES.1.24./2024/Reskrim, tertanggal 18 Desember 2024 menerangkan dan menjelaskan bahwa SFP (20) ditetapkan jadi tersangka dari hasil penyidik Polres Labuhanbatu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atas penyidikan kasus yang dilaporkan oleh orang tua korban NR (20) Fitriani.
Usut punya usut, lambatnya proses LP yang dilaporkan sampai satu tahun lamanya, Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr. Bernhard L., menjelaskan melalui Kasat. Reskrim. Polres Labuhanbatu, AKP. Teuku Rivanda Ikhsan, melalui pesan WhatsApp belum lama ini, bahwa terlapor sedang tidak ada ditempat dan keberadaannya diketahui negara Jiran Malaysia.
“Perkara ini masih kami tangani dengan sebaik baiknya,, saat ini terhadap terlapor sudah ditingkatkan status nya menjadi tersangka, dan dalam proses pencarian keberadaan nya…karena, berdasarkam informasi yg kami peroleh, bhwa tersangka berada di luar negeri untuk saat ini..,” tulis, Kasat. Res. Polres Labuhanbatu, kepada wartawan.
Sedangkan pengakuan dan harapan orang tua keluarga korban NR, Fitriani, berharap kepada pihak Polres Labuhanbatu segera mungkin melakukan pencarian dan/ atau melakukan penangkapan terhadap tersangka SFP, dengan melakukan koordinasi dengan National Central Bureau (NCB-Interpol) di negara Jiran Malaysia.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka atau sudah benar-benar bersalah, apa lagi! Dicari sesegera mungkin, bilang penting lakukan kerjasama dengan pihak Interpol, agar cepat ditangkap si SFP kan?”, ucap, Fitriani, menegaskan, Rabu (19/2/2025).
Lanjut, Fitriani, menjelaskan, apabila sebuah tindak kejahatan seperti ini diberikan sebuah tindakan yang kurang tegas kepada para pihak pria terduga pelaku asusila kepada perempuan baik usia anak dan/ atau dewasa, maka dikemudian hari peningkatan kejahatan akan terus meningkat signifikan.
“Terlebih-lebih awak sebagai korban dan pelapor, sudah sedikit merasa puas sebagai, karena yang kita laporkan telah berproses sesuai harapan, bahwa si SFP sudah jadi tersangka. Namun, hendaknya dengan waktu yang sudah cukup lama setahun awak menunggu, maunya polisi itu cepat bertindak dan mencari pelakunya. Apabila polisi tehas dalam hal kasus seperti ini, bisa jadi kejahatan-kejahatan yang serupa seperti menimpah anak awak ini bertambah dan menjamur, sebab laporan selalu banyak kendala dan sebagainya”. Pintanya, dengan penuh harap Polres Labuhanbatu, sesegera mungkin menangkap pelaku tindak senonoh pada anaknya. (mtr24nws/tt)