User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Sempat Bersitegang, Ini Kata Kapolsek Tuntungan Tanggapi Berita Viral Laporan Leo Sembiring

🚀 Punya Rencana Buat Media Online?

Bersama Ar Media Kreatif, wujudkan portal berita profesional dan modern sejak 2018. Cepat, ringan, dan terpercaya!

Kunjungi Sekarang

Medan TUNTUNGAN – metro24news.com.||Viral pemberitaan terkait penganiyaan yang dialami salahsatu wartawan online di Medan, Leo Albertus alias Leo Sembiring yang telah dilaporkan ke Polsek Tuntungan dengan bukti lapor polisi nomor : LP/ B / 155 / IV / 2025 /SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, pada tanggal 18 April 2025.

 

Leo mengaku dianiaya saat menjalankan tugas jurnalistik disalah satu lokasi usaha milik warga Tuntungan inisial OS pada Jumat Tanggal 18 April 2025 sekira pukul 17.30 Wib di Jl. Jamin Ginting (Warung Ayam Geprek Ngenes) Kel.Mangga Kec.Medan Tuntungan Kota Medan.

 

Dalam konfirmasinya kepada OS, korban Leo Sembiring sempat bersitegang yang berujung pada tindakan pidana yang dimana OS melakukan tindakan penganiayaan terhadapnya yang mengakibatkan luka serius pada korban.

 

Lantas dalam kejadian itu, Leo melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Tuntungan berharap Polisi segera memproses laporannya dan menangkap pelaku OS.

 

 

Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Syawal Sitepu S.H.,M.H. didampingi Kanit Reskrim Iptu O. Siallagan,S.H membenarkan peristiwa yang dialami Leo Sembiring dan hal itu sedang dalam penyidikan lebih lanjut.

 

Terkait tudingan media yang memberitakan bahwa laporan korban dipermainkan, Syawal membantah hal tersebut.

 

” Kita membantah telah mempermainkan laporan saudara Leo, itu tidak benar, Tidak ada mempermainkan ataupun memperlambat proses penanganan perkara tersebut melainkan setelah laporan tersebut diterima pada hari itu juga, petugas kita langsung memproses pengaduan dan melakukan cek TKP” ujar Syawal, Senin (12/5/2025).

 

Dikatakannya, personil yang menerima laporan lantas menindaklanjuti laporan dan memberi rujukan visum  terhadap korban.

 

” Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi – saksi maupun terlapor ” jelas Syawal.

 

Lanjut Syawal mengatakan saat ini laporan korban telah ditindaklanjuti sebagaimana seharusnya, yang mana OS selaku terlapor telah berstatus tersangka.

 

Prihal adanya kisruh yang sempat terjadi antara korban dengan Pihaknya selaku Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Syawal menjelaskan hal itu hanya kesalahpahaman saja.

 

Diakuinya, Leo telah memberi keterangan kepada Wakapolrestabes Medan bersama Kasat Intel, Kasi Humas dan Kasi Wassidik Polrestabes Medan terkait permasalahan aduan

 

” Kami selaku Polri, pelayan masyarakat memberikan pelayanan maksimal, dimana proses laporan korban hingga saat ini ditahap penyidikan yakni penetapan tersangka terhadap OS yang dilaporkan oleh korban dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan secepatnya menuntaskan laporan” ungkap Syawal.

 

Pihaknya berjanji akan segera menuntaskan laporan terkait peristiwa penganiayaan yang dialami Leo Sembiring sesuai dengan fakta – fakta yang ada dan akan ditangani secara propesional oleh jajaran unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan.(Ari-tim)

🚀 Punya Rencana Buat Media Online?

Bersama Ar Media Kreatif, wujudkan portal berita profesional dan modern sejak 2018. Cepat, ringan, dan terpercaya!

Kunjungi Sekarang

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe