Berita Terkini Indonesia

Sekretaris DPW LSM FKP2N SUMUT : APH Tindak Penyelenggara RT/RW Net Ilegal Di Labura Dan Usut Tuntas.

Labura, metro24news.com || Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Peduli Pelayanan Nasional Sumatera Utara (DPW LSM FKP2N SUMUT), Fachri Ramadhan Daulay meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Labuhanbatu, usut dan tindak tegas penyelenggara Internet Service Provider (ISP) yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang sudah menjamur secara ilegal.

 

Sebagaimana pesan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Selular Bussines Forum di Dapoer Oemoem, Mampang, Jakarta Selatan, pada halaman berita djppi.komdigi.go.id, menyampaikan untuk memberantas praktik layanan akses internet tanpa izin atau RT/RW net ilegal yang marak di masyarakat.

 

“Kominfo telah melakukan berbagai upaya dalam rangka menertibkan penyelenggara RT/RW net ilegal, diantaranya adalah upaya preventif seperti sosialisasi bersama APJII kepada penyedia layanan internet dan mitra-mitranya yang dilaksanakan secara rutin.” Tegas, Kominfo dalam Forum di Mampang, Jakarta Selatan.

 

Hampir senada dengan oknum pegawai Telkom wilayah Aekkanopan, inisial Joko (35) warga dusun V Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan yang berdasarkan sumber menyampaikan pada wartawan, bahwasanya Joko juga diduga memperjualbelikan bandwidth yang tidak mengantongin izin sebagai penyedia jasa jaringan internet diwilayah lingkungan blok 100 Kelurahan Gunting Saga, membenarkan bahwa di Labura RT/RW net bermasalah alias ilegal tidak satupun memiliki izin.

 

“Kalau di Labura ini, itu banyak bermasalah. Bahkan di tempat-tempat kita banyak kita temui, bahkan kita sudah cabut dan turuni dan kita matikan, namun tetap masih dipasang lagi,” sampai, Joko, dengan menyampaikan kepada wartawan, akan memberikan data-data ISP yang bermasalah di Labura, Jum’at (11/4/2025).

 

Lanjut, oknum pegawai Telkom wilayah Aekkanopan, Joko, merasa senang kalau seluruh pengusaha penyedia jasa jaringan RT/RW net ilegal yang ada di Labura itu ditertibkan oleh aparat penegak hukum, agar kedepannya para terduga pengusaha jasa jaringan internet secara ilegal ini dapat bekerjasama dengan ISP berizin dan bersertifikasi legal sesuai dengan syarat dan ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia

 

“Kalau kita memiliki izin dari penyedia ISP seperti sahabat Net yang juga harus memenuhi syarat ketentuan RT/RW net dan BTSnya, barulah kita dapat dikatakan sebagai mitranya yang sah, yang kemudian baru lah kita dapat memperjualbelikan bandwidth.” Tegasnya.

 

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPW LSM FKP2N SUMUT, Fachri Ramadhan Daulay, menanggapi sudah semestinya Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., SH., MH., melalui Bag Ops. Satreskrim Ekonomi Labuhanbatu, melakukan sweeping razia penertiban para terduga pelaku RT/RW net ilegal di Labura.

 

“Sudah seharusnya Polres Labuhanbatu melakukan sweeping razia terhadap para pelaku bisnis RT/RW net secara ilegal yang tidak mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagai penyedia jasa jaringan internet yang dapat memperjualbelikan bandwidth baik dari Telkom, ICONNET dari PLN, atau apapun itu jenisnya!” Tegas, Fachri Ramadhan Daulay.

 

Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, secara umum, menjelaskan tentang pelanggaran izin atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi secara ilegal dapat dijerat dengan ketentuan peraturan hukum dan Undang-Undang yang diatur dalam pasal 47 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00.

 

(mtr24nws/tt)