Karo – metro24news.com ||Aksi sigap ditunjukkan oleh jajaran Polsek Simpang Empat dalam mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan umum antara Desa Ndokum Siroga dan Berastagi, tepatnya di depan Gudang Panglong Kayagi, pada Sabtu(14/9/2024) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan dua pengendara sepeda motor, yaitu LS(38), warga Desa Berastepu, yang mengendarai Honda Astrea Grand dan seorang pria yang belum teridentifikasi (Mr. X), mengendarai sepeda motor Suzuki tanpa plat nomor.
Setelah menerima laporan dari masyarakat yang datang langsung ke Mapolsek, petugas piket SPK B Polsek Simpang Empat segera meluncur ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan kedua korban tergeletak di pinggir jalan bersama kendaraan mereka. Tak ingin membuang waktu, petugas langsung meminta bantuan pengendara mobil pick-up yang kebetulan melintas untuk mengevakuasi kedua korban ke Puskesmas Simpang Empat.
“Begitu tiba di TKP, kami langsung mengambil tindakan cepat dengan mengevakuasi korban ke puskesmas terdekat agar bisa segera mendapatkan pertolongan pertama,” ujar Kapolsek Simpang Empat AKP Dedy Ginting, melalui Aiptu Henri Ginting.
Di Puskesmas Simpang Empat, petugas medis memberikan pertolongan pertama kepada kedua korban. Namun, karena luka yang dialami cukup serius, Mr. X yang mengalami cedera di bagian kepala harus dirujuk ke RSU Kabanjahe untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, korban LS setelah mendapat penanganan awal, dirujuk oleh keluarganya ke RSU Efarina Etaham, Berastagi.
Kapolsek Simpang Empat AKP Dedy Ginting, S.H, menyampaikan apresiasi kepada personelnya atas respons cepat mereka. “Kami selalu siap merespons setiap laporan dari masyarakat, terutama dalam kejadian darurat seperti ini. Kecepatan dalam evakuasi korban merupakan salah satu prioritas kami,” ungkapnya.
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut telah ditangani oleh Unit Laka Lantas Polres Tanah Karo, sementara barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang terlibat kecelakaan sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.(Ari Wibowo)