Karo – metro24news.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial RG(47), warga Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, ditangkap petugas pada Sabtu(31/5) sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe.
Penangkapan dilakukan di dalam sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan. Tersangka RG, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, tidak dapat mengelak saat petugas menemukan beragam jenis narkotika di dalam kendaraan yang digunakannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 1 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,43 gram, 1 buah kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,39 gram, Pecahan atau serbuk ekstasi seberat 0,28 gram, 1 unit handphone Android merk Redmi warna hitam, 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1951 MI serta uang tunai sebesar Rp1.081.000.
“Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di dalam kendaraan yang digunakan tersangka. Barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta alat isap ditemukan di lokasi. Tersangka langsung diamankan ke Mako Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, Rabu(4/6) pagi di Mapolres.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan atau pemasok yang mungkin terlibat.
“Ini bukan hanya penangkapan individu. Kami mendalami lebih jauh untuk membongkar jaringan peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Kapolres.
Polres Tanah Karo mengajak masyarakat untuk aktif membantu aparat dengan memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing masing.
(Ari )