JAKARTA – metro24news.com ||Kasus sengketa konsumen antara Sandi Hakim dengan pihak Manajemen Apartemen Pasar Baru Mansion Jakarta Pusat, yang ditangani oleh Polda Metro Jaya (PMJ), ramai diberitakan di Media media Online, mendapat sorotan dari DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN). Senin (29/07/24)
Mengutip dari Media yang memberitakan, diduga ada pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh pihak Penyidik Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus sengketa konsumen tersebut,
Bermula pada tanggang 28 April 2021 Sandi Hakim melapor ke Polda Metro Jaya ( PMJ), dengan Laporan Polisi Nomor : LP 2257/IV/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
Dalam Laporan Polisi, pelapor selaku korban menerangkan bahwa: Tanggal 15 Maret 2013, korban membeli satu unit Apartemen Pasar Baru Mansion Jakarta Pusat, dengan pembayaran diansur sebanyak 42 kali angsuran, kemudian pada Tanggal 25 September 2014 dibuatkan PPJB dan angsuran terakhir berakhir Tanggal 22 Agustus 2016, sudah diberikan keterangan lunas pada Tanggal 8 Oktober 2017, dan sudah terima unit serta korban sudah menempati Apartemen tersebut.
Namun pada Tanggal 22 April 2021 korban dikirim Surat Pembatalan Unit Apartemen (Disita), listrik dimatikan dengan alasan korban mengalami denda keterlambatan cicilan, atas kejadian tersebut korban dirugikan dan melaporkan ke Polda Metro Jaya.
DPP Ruang Jurnalis Nusantara, melalui Syarifuddin Wakil Ketua Pengawas DPP kepada Awak Media saat ditemui di Saung Bocah Angon dengan tegas mengatakan,” Informasi yang beredar melalui pemberitaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dalam penanganan kasus sengketa konsumen yang ditangani oleh Penyidik Polda Metro Jaya, semoga menjadi informasi bagi Mabes Polri, terutama pak Kapolri untuk segera mengambil langkah langkah yang tegas, dalam menjaga citra Polri, supaya jangan sampai terbangun opini publik bahwa penegakan hukum tidak berjalan secara semestinya”, ujar Syarifuddin.
Lebih jauh dirinya mengatakan,” Mabes Polri punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan kasus sengketa konsumen yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, mengacu kepada pemberitaan yang beredar, sebagai sumber informasi yang bisa dipertanggung jawabkan”, tutupnya.