Berita Terkini Indonesia

POMDAM I/BB Gerebek Kampung Narkoba, 11 Warga Diamankan dan di serahkan Ke Polrestabes Medan Untuk di Proses 

Medan – metro24 news.com ||Personel Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) berhasil menggerebek dan membongkar sebuah kampung narkoba di Glugur Hong, Medan, pada Jumat (17/1/2025) pukul 13.30 WIB. Sebanyak 11 warga sipil diamankan dalam operasi tersebut, bersama sejumlah barang bukti narkoba dan alat-alat terkait.

 

Operasi yang melibatkan 35 personel Pomdam I/BB ini dimulai pukul 14.00 WIB. Mereka berangkat menuju lokasi menggunakan lima unit mobil dan lima unit sepeda motor. Pukul 14.15 WIB, penggerebekan dilakukan dan berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti. Seluruh tersangka dan barang bukti tiba di Mapomdam I/BB pukul 15.15 WIB setelah penggerebekan yang selesai pada pukul 15.00 WIB.

 

Dari 11 orang yang diamankan, empat orang diduga sebagai pengedar narkoba, sementara tujuh lainnya diduga sebagai pengguna. Berikut identitas para tersangka:

 

Tersangka Diduga Pengedar:

 

– Randi Sihombing (32 tahun), Wiraswasta, Asrama Hong Jl. Prajurit No. 04 Blok E Medan.

– Madiansyah Lubis (43 tahun), Wiraswasta, Asrama Hong Jl. Prajurit No. 04 Blok E Medan.

– Ibnu Halim Sinaga (52 tahun), Wiraswasta, Jln Asrama Hong Blok F No 12 Medan.

– Donal Silalahi (46 tahun), Wiraswasta, Jln. Prajurit Gang Askida No II Medan.

 

Tersangka Diduga Pengguna:

 

– Mulyadi Sukma (31 tahun), Wiraswasta, Jln. Linggarjati No. 19 Medan Perjuangan.

– Dedi (53 tahun), Wiraswasta, Jl. HM. Said Gg. Masjid No. 05 Medan.

– Sardi Siregar (35 tahun), Wiraswasta, Jln. Pita 4 No 45 Medan.

– Deni Syahputra Sinaga (33 tahun), Wiraswasta, Jln. Karantina Ujung Asrama TNI AD Blok E No 7 Medan.

– Syahrul Ramadan (21 tahun), Wiraswasta, Jln. Pita Simpang Gang Pepaya Medan.

– Azis (20 tahun), Pekerjaan Ikut Orang Tua, Jln. Gaharu Gg. Berdikari No. 1C Medan.

– Rosi Sihombing (40 tahun), Wiraswasta, Jln. Pasar Medan Menteng II Kota Medan.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

 

– Sabu seberat kurang lebih 25,06 gram.

– Ganja seberat kurang lebih 1,04 gram.

– Uang tunai Rp 2.550.000.

– Dua unit timbangan digital.

– Lima unit handphone.

– Tiga buah senjata tajam.

– Delapan buah alat hisap sabu.

– Tiga buah dompet.

– Tujuh belas buah mancis/korek api gas.

– Satu buah tas sandang.

– Empat buah jam tangan.

– Delapan buah alat sekop sabu.

– Satu buah gelang tangan.

– Satu buah kunci sepeda motor Nmax.

– Dua buah gunting kuku.

– Satu buah speaker robot warna hitam.

 

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya. Pihak Pomdam I/BB berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkoba di wilayah Medan.

 

Terpisah, Kasat Narkoba Polrestabes Kompol Andrian Lubis saat di konfirmasi wartawan membenarkan para tersangka sudah diserahkan untuk segera diproses lebih lanjut.

 

” Yya benar pak, sudah diserahkan kepada kita” jawab Andrian Lubis, Sabtu (18/1/2025).

(Ari Wibowo )