Sidikalang,metro24sumut| Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan 5 (lima) orang pemuda yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiyaan terhadap pengendara mobil di Jalan Raya Parongil – Sidikalang tepatnya di Desa Kaban Julu Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi.
Kini kelima pelaku sudah dijebloskan ke jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu membenarkan kejadian kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
“Kelima pelaku penganiyaan yang kami amankan, yakni berinsial AP, GDM, AM, SRSS, dan FN,” kata Meetson, Minggu (7/7/2024).
Kasus penganiyaan itu bermula saat kelima pelaku baru saja menghadiri acara pesta pernikahan. Dimana ketika berada di parkiran, korban berinisial PSS yang melintas mengendarai mobil grandmax nyaris menyerempet salah seorang pelaku.
Melihat hal itu, salah seorang dari pelaku meneriaki korban, sehingga korban pun sempat membuka kaca mobil miliknya.
“Salah satu dari pelaku berteriak kepada korban, ‘wooii’. Mendengar teriakan itu, korban pun membuka kaca mobilnya dan mengatakan, ‘yang kau makinya aku’ sambil mengumpat dengan kata kasar,” ujar Meetson.
Dari pengakuan salah satu pelaku berinisial AM, mereka tidak ada memaki korban. Akan tetapi, saat itu korban malah kembali mengucapkan kalimat kotor kepada para pelaku, dan berlalu pergi meninggalkan lokasi.
Tak terima dengan perkataan korban, kelima pelaku pun bergegas naik ke dalam mobil dan langsung mengejar korban.
Tak lama kemudian, kelima pelaku langsung menyalip kendaraan korban dan langsung memberhentikannya.Para pelaku kemudian menarik korban dari dalam mobil.
“Tanpa banyak tanya, para pelaku langsung mengeroyok korban, hingga korban mengalami luka robek pada bagian mata sebelah kiri, luka robek pada bibir atas dan bawah, serta luka memar pada bagian pelipis sebelah kanan dan kiri,” terang Meetson.
Atas kejadian pengeroyokan itu, korban pun membuat laporan ke Polres Dairi. Berdasarkan hasil visum dan penyidikan, tim Resum Sat Reskrim menetapkan kelima pemuda tersebut sebagai tersangka kasus penganiayaan.
“Kepada kelima tersangka, kami persangkakan Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Meetson.
Keterangan foto : Kelima tersangka penganiyaan diamankan di Polres Dairi. (fajar gunawan)