Medan -metro24news.com ||Subdit ll Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan 2 orang pelaku pemalsuan uang yg kerap beraksi.
Kejadian ini berawal saat seorang tersangka BSIM membeli uang palsu dari S melalui marketplace akun Facebook milik S.
Kemudian Penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku serta melakukan Penyitaan terhadap Uang Palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 70 juta dari Tsk BSIM.
Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Dr. M. Syahirul A Rambe S.sos, S.H, M.H juga mengatakan “pada tanggal 20 mei 2024 lalu Penjual sekaligus Pembuat Uang Palsu berinisial S di ringkus di Desa Melayu Besar Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau dan melakukan Penyitaan terhadap uang Palsu dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan total Rp 60 juta dan juga peralatan untuk membuat uang Palsu” jelasnya.
Dari tangan kedua tersangka kita dapati barang bukti untuk membuat uang palsu yaitu 171 uang palsu lembaran 100 ribu rupiah, 432 uang palsu lembaran 50 ribu rupiah, 2 unit HP android, 3 penggaris besi, 8 pcs cutter, 1 helai benang emas, 3 lem spray, 3 gunting, 10 lembar kertas bahan baku, 1 buku rekapan pembeli dan 4 spidol.
“ Setelah melakukan penyidikan dan di nyatakan lengkap Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah di serahkan Ke Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk Proses selanjutnya” tutup Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut
(Ari Wibowo )