MEDAN – metro24news.com ||Mengawali tahun 2025, komitmen Polda Sumut dalam memberantas Narkoba kian terus berlanjut. Dalam hal ini Polda Sumut senantiasa gencar melakukan tindakan hukum di berbagai wilayah dengan sejumlah tersangka berikut barang bukti.
Menanggapi perihal tersebut Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara (Sumut) melalui Sekretaris DPW PWDPI Sumut, Mario Oktavianus Sinaga SH, turut mengacungi jempol atas kinerja Polda Sumut beserta jajarannya.
“Ini patut diapresiasi dan harus kita dukung, bravo Polda Sumut! Keberlanjutan komitmen Polda Sumut dibawah kepemimpinan Bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH dalam pemberantasan Narkoba telah ditunjukkan melalui aksi nyatanya di awal tahun 2025 ini. Berbagai stakeholders hendaknya dapat mendukung bersama agar wilayah Sumut yang kita cintai dan banggakan ini bisa betul-betul Bersih dari bahaya Narkoba (Sumut Bersinar),” ujar Mario Oktavianus Sinaga SH kepada wartawan di Medan, Jumat (31/01/2025).
CEO PT Media Naga News Group itu juga menekankan bahwa Narkoba sudah menjadi ancaman yang sangat berbahaya karena telah menyasar ke penjuru generasi muda harapan bangsa. Para generasi muda yang telah terpapar Narkoba dikhawatirkan dapat kehilangan akan masa depannya.
“Akan menjadi sulit sekali menggapai masa depan bagi anak-anak muda yang telah terpapar Narkoba,” ujar Mario Sinaga yang juga dikenal sebagai Founder Komunitas Wartawan Sinaga Sedunia (WSS) ini.
Oleh karenanya, selain membentengi generasi muda dari pengaruh negatif Narkoba, tindakan hukum dari aparat berwenang mesti dapat didukung bersama.
“Dari waktu ke waktu masyarakat harus mendukung penindakan yang tuntas terhadap tindakan atas penyalahgunaan Narkoba,” tandas Bang MO.Sinaga dalam sapaan akrabnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama jajaran telah berhasil mengungkap 99 kasus tindak pidana narkoba dalam waktu sepekan, yang berlangsung dari tanggal 14-20 Januari 2025. Dari pengungkapan itu sebanyak 130 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 17 pengguna dan 113 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (20/1/2025) telah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumut.
“Ini adalah keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan narkoba yang meresahkan masyarakat. Polisi akan terus mengambil langkah tegas memutus jaringan peredaran narkotika di Sumut,” ujar Hadi.
Dari pengungkapan itu, Dit Reserse Narkoba mengamankan barang bukti 220 gram sabu-sabu, 50 kilogram ganja dan 84 butir pil ekstasi. Barang bukti lainnya terdapat berupa 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai Rp4.198.000, 35 unit ponsel dan tablet, 15 timbangan digital, serta 7 alat isap sabu.
Hadi mengajak masyarakat berperan serta dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” kata dia.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa penggerebekan dan pengungkapan kasus-kasus narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menekan angka peredaran narkoba di Sumatera Utara, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya Narkoba.
Di pekan sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 73 kasus tindak pidana narkotika pada periode 7-13 Januari 2025.
Dalam pengungkapan itu sebanyak 92 tersangka diamankan, terdiri 23 pengguna dan 69 orang yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba. Pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen tegas Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyampaikan apresiasi atas kerja keras personil di lapangan.
“Ini merupakan hasil dari kerja tim yang solid antara Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran dalam mengidentifikasi serta menindak pelaku kejahatan narkoba. Polda sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mempersempit ruang gerak para pengedar,” ujar Hadi, Selasa (14/01/2025).
Pada pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya 547 gram sabu-sabu, 72 butir pil ekstasi, 178 gram ganja, dan 15 batang pohon ganja.
Turut diamankan barang bukti non narkotika berupa 15 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 22 telefon genggam, 19 timbangan digital, 9 alat isap (bong), serta uang tunai Rp4.753.000. Barang bukti ini diduga digunakan sebagai bagian dari peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Kombes Hadi menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Polisi tidak akan berhenti di sini. Operasi ini akan terus dilakukan secara intensif, terutama di wilayah-wilayah rawan narkoba,” tegasnya.
Dikatakan, Polda Sumut berkomitmen penuh menciptakan Sumatera Utara yang bersih dan aman dari narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Pengungkapan ini menunjukkan tekad Polda Sumut dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” jelasnya. (Tim-ari)