Berita Terkini Indonesia

Peredaran Narkoba Kian Mengkhawatirkan, LIRA Sorot Anggaran Milyaran di Satresnarkoba Polres Agara

Kota cane,metro24sumut  || Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) kian mengkhawatirkan. Hal itu terlihat banyaknya pemakai dan pecandu narkoba yang disikat oleh aparat kepolisian Satres narkoba Polres Agara.

Namun berbeda jauh dengan pandangan Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, mereka sangat mengkhawatirkan dengan gentolnya penangkapan penyalahgunaan tingkat bawah, terkesan pemasok atau bandar narkoba tidak bisa di tangkap. Padahal luas Aceh Tenggara hanya 16 kecamatan yang jumlah penduduknya tidak telalu banyak.

“Artinya,pemasok atau bandar narkoba di wilayah bumi sepakat segenap sangatlah sakti, sehingga sangat sulit diungkap dan ditangkap. Karena setiap ada penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba, selalu ‘kelas teri’, kemana gembongnya,” pertanyakan M Saleh Selian, Bupati LIRA Aceh Tenggara, melalui awak, Senin (24/06/2024).

Merujuk pada kasus yang terjadi selama ini, LIRA soroti anggaran milyaran rupiah yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat melalui anggaran APBN pada tahun 2023 di Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Tenggara.

Pasalnya, Satreskoba Aceh Tenggara pada tahun 2023 mendapat dana penindakan tindak pidana narkoba sebesar Rp.791.476.000 sesuai dengan surat pengesahan DIPA petikan tahun 2023 nomor : SP DIPA-060.01.2. 640207/ 2023.

Kemudian pada tahun anggaran 2024 Satreskoba Aceh Tenggara mengalami peningkatan penambahan dana penindakan tindak pidana narkoba sebesar Rp.1.158.016.000 sesuai dengan pengesahan DIPA petikan 2024 nomor : SP DIPA – 060.01.2.640207/2024.

Sejumlah begitu besar, dana itu dikucurkan untuk pemberantasan narkoba di Bumi Sepakat Segenep. Namun anggaran yang berikan oleh Pemerintah Pusat diduga tidak dipergunakan dengan baik oleh oknum yang ada di Polres Aceh Tenggara dalam pemberantasan narkoba.” Sampaikan Presiden LIRA, Andi Syafrani.

Tambahkan Andi Syafrani yang juga Pakar Hukum Tata Negara UIN Jakarta, LIRA.meminta kepada Bapak Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, untuk menurunkan tim khusus Inspektorat Pengawasan Umum Polri (ITWASUM) guna mengaudit dan melakukan investigasi penggunaan dana penindakan tindak pidana narkoba dilingkup Satreskoba Aceh Tenggara.

“Kita sangat khawatir, anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat sebesar itu tidak dipergunakan dan dikelola dengan baik sebagaimana mestinya oleh Satreskoba Aceh Tenggara selama ini.” Tandasnya

Sehingga hal ini sangat penting dan menjadi antensi ITWASUM Mabes Polri untuk segera turun ke Bumi Segenep guna melakukan audit dalam penggunaan dana itu, serta melihat langsung capaian-capaian apa yang dikerjakan Satresnarkoba terhadap pemberantasan narkoba didalam penggunaan dana sebesar itu.” Tegas Andi Syafrani.

“Masa sih, dengan kucuran Dana sebesar itu akan tetapi bandar atau pemasok narkoba sampai saat ini belum ditangkap? Apakah pemasok atau bandar itu selalu dilindungi oleh oknum Opsnal di lapangan, sehingga pemasok dan bandar tidak bisa di sentuh hukum? “kembali timpal M. Saleh Selian yang mendampingi Andi Syafrani.

Terpisah, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Supian Sekedang kepada media secara tegas menegur Kapolres AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H., karena terkesan sangat lemah dalam pembatasan narkoba di Aceh Tenggara, selaku mitra kerja Komisi A.

“Saudara Kapolres agar lebih serius dalam pemberantasan narkoba di Bumi Sepakat Segenep ini, khususnya menangkap pemasok dan bandar narkoba, karena selama ini kinerja Satreskoba hanya menangkap pamakai saja? Kenapa pemasok dan bandar tidak pernah tersetuh hukum? “Tutur Politisi Partai Demokrat ini.

Pertanyaan Supian lagi, apakah ada mupakat jahat antara bandar dan oknum Satreskoba dilapangan, sehingga sejauh ini bandar dan pemasok nyaman untuk menjual barang haram tersebut kepada masyarakat?

Disinggung Supian Sekedang, padahal banyak pemakai yang sudah ditangkap, akan tetapi bandar dan pemasok tidak pernah bisa disentuh, seharusnya mata rantai itu jelas dari mana mereka dapatkan barang haram itu ? “Namun dalam pengembangan kasus yang di tangani oleh Satreskoba seakan-akan terputus, ini ada apa? “Pungkas Supian Sekedang.