Berita Terkini Indonesia

Pelaku Penganiaya Dikenal Preman Dikampungnya, Dua kali Dipanggil Saksi TKP Jl. Pancasila Tembung Pemilik Doorsmer Mengaku Tak Berani Hadiri Panggilan Polis

Medan – metro24news.com ||Dikenal Preman dikampungnya, pelaku penganiayaan inisial JR alias Centil dilaporkan ke Polsek Medan Tembung atas perbuatannya terhadap korban Muhammad Ridwan alias Bang Iwan pemilik warung nasi Empat Putra di Jalan Besar Tembung desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

 

Tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan preman ini telah ditindaklanjuti Polsek Medan Tembung untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, namun saksi berinisial D pemilik usaha doorsmer yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) melalui suaminya mengatakan tak bersedia menghadiri panggilan polisi.

 

Suami D justru memulangkan surat panggilan polisi ke warung nasi Empat Putra milik korban dengan mengatakan tak mau berurusan dengan polisi.

 

Meski sudah dijelaskan korban bahwa saksi hanya memberikan keterangan sesuai kejadian dan fakta penganiayaan yang dilakukan pelaku centil kepada korban, tetap saja panggilan polisi yang sudah dua kali dilakukan dikembalikan suami saksi kepada korban.

 

” Jangan bawa- bawa kami, kami enggak mau berurusan dengan polisi” ujar Korban menirukan perkataan suami D, Selasa (3/6/2024).

 

Dikatakan korban, pemanggilan terhadap saksi dan pelaku sudah diserahkan petugas Polsek Medan Tembung untuk pemanggilan yang kedua kalinya. Sebab dipanggilan pertama diketahui saksi tak bersedia memenuhi panggilan polisi hingga panggilan kedua dilayangkan justru saksi memulangkan surat panggilan polisi tersebut ke warung nasi Empat Putra milik korban.

 

Korban sendiri mengaku sudah menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diserahkan. Polsek Medan Tembung kepadanya.

 

” Aku cuma berharap pelaku segera diamankan, dia harus pertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum yang telah menganiaya saya tanpa sebab yang jelas hingga saya mengalami luka parah dibagian kepala dan lutut saya, saya mohon Kapolsek Medan Tembung dan Kanit Reskrim segera menangkap pelaku yang membuat saya trauma dan merasa tak aman mencari nafkah diwarung yang saya sewa ini, ada 4 anak dan istri saya yang harus saya perjuangkan, mohon pak Kapolsek bantu saya dari rasa aman” ungkap Iwan berharap kasus segera selesai.

 

Terpisah, salah seorang warga inisial Budi mengatakan pelaku harus segera ditangkap, selain telah menganiaya korban hingga luka parah, prilaku pelaku yang dikenal Preman di Tembung ini harus diberantas juga.

 

” Seingatku Kapolda dan Kapolrestabes Medan atensi terhadap tindakan premanisme, si Centil ini terkenal preman dan diduga pemake sabu dikampung ini, bisa jadi suami saksi kawan si pelaku dan da tau pastilah kelakuan si pelaku makanya enggak berani berurusan sama polisi, lebih takut ma preman dia daripada ma polisi, ada apa ya kan” ungkap Budi.

 

 

Sebelumnya, Korban kekerasan, Muhammad Ridwan alias Bang Iwan warga Jl. Nusantara Dusun IX, Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara meminta Kapolsek Tembung untuk segera menangkap pelaku inisial JR alias Centil atas peristiwa tindak pidana Penganiayaan.

 

Ridwan telah melaporkan pelaku JR ke Polisi dengan bukti lapor nomor: LP/B/564/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 April 2025 ssekira pukul 23.45 Wib.

 

 

Menanggapi laporan korban, Kapolsek Medan Tembung melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Parulian Sitanggang ketika dikonfirmasi wartawan terkait laporan Muhammad Ridwan menanggapi akan segera mengecek laporan tersebut.

 

Diketahui Aturan hukum terkait panggilan saksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang Mengatur prosedur pemanggilan saksi dalam proses pidana dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Menjelaskan hak dan kewajiban saksi dalam proses pidana. Bahwa Saksi berkewajiban memenuhi panggilan polisi atau pengadilan dan memberikan keterangan yang benar dan jujur.

 

 

Sanksi bagi Saksi yang Tidak Memenuhi Panggilan, Saksi dapat dibawa secara paksa ke kantor polisi atau pengadilan. Dalam beberapa kasus, saksi dapat dikenai denda administratif

 

Aturan hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan lancar dan adil.(Ari Wibowo )