Berita Terkini Indonesia

Pelaku Kabur, Hampir Satu Tahun Kasus Pelecehan Anak Mangkrak  Di Polres Labuhanbatu

Labura, metro24news.com ||  Laporan Polisi (LP) dengan nomor: STPLP/B/146/Yan 2.5/II/2024/SPKT RES – LB, tertanggal 6 Februari 2024, tentang dugaan tindak pidana kejahatan anak Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Perundang-undangan (PERPU) nomor 1 tahun 2016, atas perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, diduga mangkrak tidak berproses di Unit PPA Polres Labuhanbatu.
Saat wartawan mengkonfirmasi Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui pesan WhatsApp kepada Kanit. PPA. IPDA. Rostina Br. Sembiring, SH., terkait perkembangan permasalahan antara korban, NR (20) terhadap terlapor, SFP, apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, dan sudah dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan (SPKAP) atau proses perkembangan perkara sampai dimana.
“Ijin Bang sebalumnya sudah kita beritahu perkembangan perkara korban anak dan juga Pelaku masih anak dan Anak ABH (pelaku) sudah tidak berada di tempat dan mohon Info bila tahu keberadaan ,terimakasih”. Tulis, IPDA. Rostina Br. Sembiring, SH. Senin (23/12/3024)
Lanjut, Kanit. PPA, Rostina Br. Sembiring, menjelaskan atas keberadaan terlapor sudah tidak ada ditempat kediaman orang tuanya, serta sudah dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terlapor, SFP.
“Perkembangan kasus akan kita beritahukan kemudian”. Tambahnya.
Kemudian Informasi yang diterima wartawan dari pelapor belum lama ini, Fitriani (48) menjelaskan bahwa kurang lebih sebelas bulan atau hampir satu tahun lamanya mereka (pelapor-red) tidak pernah mendapatkan berupa penerimaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perkembangan Penyidikan Hasil Perkara (SP2HP).
“Kami (Pelapor-red), sejak mulai melapor di Polres belum pernah ada diberikan pemberitahuan terperinci sudah bagaimana perkembangan atas laporan kami”, ucap, Fitri,
Fitri, melanjutkan penjelasannya pada wartawan, pernah dimintai keterangan terkait LP mereka saat pertama kali melapor, dan kemudian saksi-saksi mereka telah dimintai keterangan, namun tidak mengetahui secara terperinci perkembangan perkara yang mereka laporkan.
“Memang kami pertama kali melapor disana (Polres-red) sudah diminta keterangan, baik itu anak saya selaku korban, dan suami saya selaku orang tua korban, dan berselang kurang lebih sebulan saksi-saksi dari kami (Pelapor-red) sudah di periksa oleh penyidik PPA Polres.” Jelasnya (Metro24News/tt)