Medan – metro24news.com || Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan kembali berhasil mengamankan pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Kelambir 5, Rabu (18/12/2024) dini hari.
Bermula dari tim patroli yang bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait aksi tawuran di wilayah tersebut. Setibanya di lokasi kejadian, tim langsung mengamankan seorang pelaku berinisial RAA (17), warga Jalan Kelambir 5, Gang Keluarga II, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Dalam penangkapan, petugas juga menyita sebilah celurit yang diduga digunakan dalam tawuran tersebut. Pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Polsek Medan Helvetia untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengapresiasi resfon cepat polisi dari Sat Samapta Polrestabes Medan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Bapak Kapolda mengapresiasi respons cepat anggota Sat Samapta yang langsung turun ke lapangan menindak laporan masyarakat. Tindakan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol. Hadi.
Kabid Humas juga menegaskan bahwa aksi tawuran tidak dapat ditoleransi karena berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi tindakan kriminal seperti tawuran. Polri akan terus mengedepankan langkah preventif dan represif dalam menanggapi aksi-aksi yang mengganggu ketertiban,” tambahnya.
Situasi di lokasi kejadian saat ini sudah terkendali, dan pelaku telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia untuk diproses lebih lanjut. Polrestabes Medan berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.(Ari/tim)