Medan – metro24news.com.||Sudah menjadi rahasia umum jika anggaran desa jadi ajang korupsi para oknum tak bertanggungjawab. Bahkan, tak sedikit pengelola dana desa yang nasibnya tragis berakhir di penjara.
Namun demikian, hal itu tak membuat ciut nyali para pengelola untuk “menggasak” anggaran desa. Ironisnya, perbuatan korupsi terus terjadi tanpa ampun. Anggaran desa yang sejatinya untuk kesejahteraan warga desa itu, penggunaannya tak pernah dilaporkan sesuai fakta, malah direkayasa sesuai “selera”.
Salah satunya yang terjadi di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Dimana, penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, laporan penggunaan anggaran Desa Paya Bakung diduga penuh dengan rekayasa. Hal itu dapat dilihat dari dana desa yang diterima dengan yang digunakan diduga tak sinkron, terjadi selisih nilai yang sangat fantastis.
Tahun 2023, sesuai informasi penyaluran dana desa, dalam pembaruan data terakhir pada 19 Desember 2024, dana desa yang diterima Kepala Desa (Kades) Paya Bakung, berinisial PA, sebesar Rp1.506.505.000.
Dana desa yang diterima itu, diduga hanya untuk membiayai 43 item kegiatan dengan pengeluaran sebesar Rp1.367.460.240, hingga diduga terjadi selisih sebesar Rp139.044.760, yang hingga kini belum diketahui kemana penggunaannya.
Selanjutnya, tahun 2024, sesuai informasi penyaluran dana desa, dalam pembaruan data terakhir pada 19 Desember 2024, dana desa yang diterima PA sebesar Rp1.771.727.000.
Dana desa yang diterima itu diduga hanya untuk membiayai 18 item kegiatan dengan pengeluaran sebesar Rp1.032.545.100, hingga diduga terjadi selisih sebesar Rp739.181.900, yang hingga kini juga belum diketahui kemana penggunaannya.
Sebelumnya, judul item kegiatan sesuai informasi penyaluran dana desa, dalam pembaruan data terakhir pada 19 Desember 2023 dan 2024, dana desa yang diterima Kades dua periode itu, seluruhnya telah dipublikasikan.
Dugaan korupsi tersebut tidak termasuk untuk anggaran tahun 2022 dan 2025, yang bila dilakukan pengusutan diduga bakal ada ditemukan penyimpangan, yang merugikan negara.
Dalam hal ini, patut diduga bahwa dalam pengelolaan anggaran Desa Paya Bakung telah terjadi perbuatan melawan hukum, baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama dengan cara membangun sebuah permufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan, maupun korporasi.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch Sumatera Utara (RCW Sumut), Sunaryo menyebutkan, maraknya korupsi dana desa terutama disebabkan karena lemahnya pengawasan dari pihak penyidik.
Anggaran desa dinikmati oleh banyak pihak, diduga termasuk penyidik, baik melalui modus kegiatan Bimtek maupun rekayasa laporan oleh pengelola dana desa, yang menguntungkan sepihak.
“Publik sudah mengetahui, dana desa jadi ajang korupsi, dinikmati oleh orang-orang tertentu,” ujar Sunaryo yang dimintai tanggapannya, Sabtu (31/5/2025).
Pihaknya juga berharap, penyidik segera menetapkan status hukum Kades Paya Bakung, terkait laporan lembaganya ke kejaksaan pada 19 Mei 2025 itu.
“Semoga tidak ada tebang pilih terhadap penetapan status hukum Kades Paya Bakung. Jika terbukti bersalah, kita minta segera ditetapkan status hukum PA sebagai tersangka,” paparnya.
PA, merupakan salah satu Kades yang diduga paling ‘alergi’ terhadap wartawan. Dimana, belum lama ini mengarahkan wartawan yang mengkonfirmasi menemuinya di kantor. Namun setibanya wartawan di kantornya, PA terlihat marah dengan menunjukan pesan singkat WhatsApp, chatting konfirmasi yang dikirim wartawan tersebut.
PA menuding wartawan tersebut telah menakut-nakuti dirinya. Padahal, wartawan tersebut hanya melakukan konfirmasi untuk perimbangan berita, terkait dugaan korupsi dana desa yang melibatkan dirinya tersebut.
“Ini apa?. Mau menakut-nakuti saya ya?. Saya sudah siap satu kaki di penjara, satu di luar,” ucap PA dengan gaya ‘songongnya’ kepada wartawan tersebut.
Untuk diketahui, akhir tahun 2024 lalu, para Kades di Kabupaten Deli Serdang pergi beramai-ramai melakukan Study Tiru (benchmarking study) ke Kota Semarang, Jawa Tengah.
Meski sudah ada himbauan dari Pemkab Deli Serdang untuk tidak melakukan kegiatan Study Tiru, namun mereka tetap pergi mengikuti kegiatan yang bertemakan ‘Strategi Pengembangan Pertanian dan Nelayan di Desa Menuju Swasembada Pangan’ tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, Study Tiru yang dilakukan itu memenuhi undangan dari Lembaga Manajemen Indonesia (Lamindo) yang beralamat kantor di Bandung.
Studi Tiru tersebut dilakukan tanggal 8 sampai 11 Desember 2024 lalu, yang dipusatkan di Hotel Ibis Simpang Lima Semarang.
Anggaran yang harus dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah desa untuk mengikuti kegiatan Study Tiru itu sebesar Rp18.500.000 per orang.
Anggaran ini sudah termasuk biaya penginapan selama 4 hari 3 malam, makan siang dan malam, coffe break, baju, modul pelatihan dan sertifikat, tiket pesawat pulang pergi, serta transport lokal di Semarang.
Selanjutnya, para Kades melakukan kunjungan ke tiga desa. Pertama, berkunjung ke Desa Kandri Kecamatan Gunungpati, yang disebut sebagai desa pertanian. Kedua, ke Desa Lerep Kecamatan Ungaran Barat, yang merupakan desa pergunungan. Ketiga, ke Desa Tambak Lorok Kecamatan Semarang Utara, yang merupakan desa nelayan.
Selain kegiatan yang diduga lebih banyak ‘mudaratnya’ ketimbang manfaatnya itu, diduga para Kades juga selalu mengikuti kegiatan Bimtek lainnya.
Informasi yang berkembang, kegiatan Bimtek tersebut merupakan proyek aparat tertentu dengan menggunakan jasa event organizer sebagai pelaksana kegiatan, yang diduga hanya menyusahkan warga desa.
Menanggapi hal itu, Sunaryo melihat ada yang ‘ganjil’ terhadap larangan Pemkab Deli Serdang yang terkesan hanya formalitas, yang pada dasarnya menyetujui.
“Jika sudah ada larangan, mengapa mereka (Kades) berani mengabaikannya. Seharusnya, bagi Kades yang mengabaikan larangan itu dikenai sanksi, yakni berupa pemecatan,” tandasnya tanpa tedeng aling-aling.
Sementara, seorang Kades di Kecamatan Hamparan Perak yang belum diketahui pasti kesalahannya dipecat Bupati Deli Serdang, hingga mengundang kegaduhan. (Red)
Sumber : Media Radarindo.co.id