KAB SAMOSIR – metro24news.com|| Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penegakan hukum yang bertujuan menyelesaikan kasus pidana atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara secara mediasi atau dialog atau musyawarah gagal dilakukan dalam menyelesaikan kasus penganiayaan Pemilik Cafe terhadap pekerjanya.
Mediasi yang ditempuh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Polres Samosir untuk perdamaian dan menyelesaikan perkara penganiayaan di luar proses pengadilan pun tidak mencapai kata sepakat.
” Mediasi gagal dilakukan sehingga proses hukumnya berlanjut,”ujar Kanit PPA Polres Samosir Bripka Kuican Simanjuntak (14/11).
Karena jalur Mediasi tidak bisa ditempuh maka polisi pun melengkapi berkas dan periksa saksi lainnya dan setelah itu segera dilimpahkan ke kejaksaan.
” Secepatnya akan kita gelar perkara ini,” pungkasnya.
korban, pelaku dan saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara dengan hasil visum korban serta barang bukti lainnya.
Korban Enoninda Daeli (30), warga Onilimbu, Nias yang merupakan korban penganiayaan oleh Bos pekerjanya MT warga Pangururan tersebut.
Enoninda melakukan pemeriksaan atau rawat jalan karena kepalanya terganggu pasca dipukul serta di injak pelaku. Ia juga masih melakukan kontrol kesehatan ke dokter karena ada gangguan pada saraf otak di kepalanya gara-gara dianiaya Bosnya.
Sebelumnya, Kasus penganiayaan yang dialami ED warga Desa Onolimbu, Nias pada bulan Oktober tahun 2024 lalu yang terjadi di Hoki Cafe telah dilaporkan ke Polres Samosir hingga kini masih terus berjalan.
Korban meminta sikap tegas pihak berwajib, pasalnya pelaku hingga kini belum ditangkap dan ditahan. Kelurga korban berharap agar pihak kepolisian serius dalam menangani kasus penganiayaan tersebut.
Diketahui bahwa pelaku MT beserta temannya ER, OF yang diketahui masih bekerja di Hoki Cafe milik MT yang dikhawatirkan akan semakin sok dan menjadi-jadi dalam perlakuan dimata hukum.
B Sagala keluarga korban berharap kepada pihak kepolisian Polres Samosir
Meminta agar pelaku secepatnya diproses hukum.
“Korban sudah melapor resmi saat setelah kejadian penganiayaan tersebut dengan bukti laporan LP/B/266/X/2024/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDASUMUT, bahkan visum juga sudah ada. Kami berharap pihak kepolisian serius dalam penegakan hukum siapapun pelakunya, walaupun warga mampu agar keadilan msyarakat tidak cedera oleh hukum itu sendiri,” ungkapnya.
Masih kata B Sagala pihaknya juga sudah mendatangi pihak Polres Samosir, bahkan saksi sudah diperiksa.
“ Saya berharap tindak lanjut proses yang sedang berjalan dan tetap komitmen agar proses hukum tetap dilanjutkan dan dinaikkan statusnya. Jika sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan tinggal menetapkan tersangka dan segera menangkap dan menahan pelaku,semua kewenangan dari pihak penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Kabupaten Samosir Bripka Kuican Simanjuntak ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menggelar perkara tersebut, dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah itu akan segera menetapkan tersangka.
” Dalam waktu dekat ini akan kita gelar, bersabar dulu y bang, Pak Kasat Lagi sibuk,” ujar Kanit PPA Polres Samosir Bripka Kuican Simanjuntak.
(ST/BS)