Berita Terkini Indonesia
News  

Masalah Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung, 2 Kelompok Tani di Parbuluan Dairi Nyaris Bentrok

Dairi, Metro24News | Pengelolaan kawasan hutan lindung di Desa Parbuluan 1, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, menimbulkan konflik antara Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) dengan Kelompok Tani Marsiurupan.

Konflik tersebut nyaris membuat bentrok kedua kelompok tani, kalau saja petugas kepolisan dari Polsek Parbuluan tidak bergerak cepat ke lokasi untuk memediasi kedua kelompok tani itu.

Ketua KTHW Desa Parbuluan 1, Fredi Hotsan Sihombing mengatakan, permasalahan tersebut, berawal saat warga yang tergabung dalam KTHW akan melakukan gotong royong di kawasan hutan lindung yang mereka kelola sesuai izin yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nomor 6057 tahun 2024.

“Sesuai program kerja KTHW, kami akan melaksanakan gotong royong dikawasan hutan yang kami kelola,” kata Fredi, Sabtu (31/8/2024).

Namun, saat akan melaksanakan gotong royong datang Kelompok Tani Marsiurupan melarang KTHW melakukan pembersihan, dengan alasan kawasan hutan lindung tersebut sudah sejak lama dikuasai Kelompok Tani Marsiurupan.

“Menghindari terjadinya bentrok, atas saran Polsek Parbuluan kami pun tidak melanjutkan kegiatan gotong royong,” ucap Fredi.

Dengan adanya kelompok – kelompok yang terus mengganggu, Fredi pun berharap ketegasan pemerintah melalui KLHK supaya menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin, agar program hutan wisata ini cepat terealisasi.

“Pemerintah harus tegas kepada kelompok-kelompok yang menghambat program ini,” ujarnya.

Selain itu Fredi juga mempertanyakan apakah bisa melakukan perambahan kawasan hutan lindung tanpa ijin dari KLHK, seperti yang telah dilakukan kelompok tani Marsiurupan yang diketuai, Rahman Sinaga.

“Kalau memang itu diperbolehkan, maka kami juga akan melakukan perambahan,” tegasnya.

Terkait permasalahan itu, sesuai kesepakatan bersama yang dimediasi Polsek Parbuluan. Kedua belah pihak pun setuju untuk dilakukan pertemuan.

Kedua belah pihak rencananya akan dipertemukan di Kantor Camat Parbuluan dengan mengundang pihak-pihak terkait, seperti Kepala Dinas LHK Sumatra Utara, Kepala Balai Kehutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kepala UPTD KPH XV Kabanjahe, Bupati Dairi, Camat Parbuluan, dan Kepala Desa. (fajar gunawan)

Keterangan foto : kawasan hutan lindung yang dipermasalahkan dua kelompok tani.(Fajar)