Langkat,metro24news.com |Diduga mantan Kepala cabang Radio Republik Indonesia (RRI) yang berada di pasar 2 pemancar Desa Padang Cermin, Kabupaten Langkat menyewakan lahan negara kepada warga dengan harga fantasis.
Padahal, dapat kita ketahui, lahan RRI yang berada di pasar 2 Padang cermin ini seluas kurang lebih 20 hektare merupakan aset milik negara, dan apabila dilakukan sewa menyewa seharusnya diketahui atau melaporkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sumatera Utara.
Namun sebaliknya, Lahan tersebut kini dimanfaatkan oleh oknum mantan kepala cabang Radio Republik Indonesia (RRI) Desa Padang Cermin dengan cara menyewakan kepada masyarakat yang ingin bertani dan mendapatkan keuntungan yang sangat besar.
Ia menyewakan lahan milik aset negara tersebut mulai dari angka 10 juta hingga 30 juta, cukup dibilang menguntungkan besar bagi sang mantan kepala cabang RRI Pasar 2 pemancar desa Padang cermin ini.
” Sewa menyewa lahan ini sudah berjalan lama pak, mereka menyewa dengan mantan Kepala RRI bernama pak Tobing,” kata warga sekitar yang enggan disebut namanya, Rabu (03/07).
Selain itu, warga juga menjelaskan sudah puluhan tahun pak Tobing ini melakukan aktivitas sewa menyewa lahan milik aset RRI tersebut ke masyarakat.
” Sudah puluhan tahun bang Bapak itu sewakan lahan RRI ke masyarakat, cukup bayar uang dengan memakai kwitansi kita sudah bisa menanam dilahan itu bg,” ujar warga lainya.
Sementara itu, kepala Dusun pemancar pasar 2 padang cermin, Ian saat dikonfirmasi awak media terkesan lebih memilih bungkam, kuat dugaan kepala Dusun terlibat dalam sewa menyewa lahan milik negara tersebut.
Sementara, Mantan Kepala Cabang RRI Pasar 2 Padang cermin yang sering disebut sebut ‘Tobing’ ini hingga sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.
(ST)