Langkat -metro24news.com ||Warga Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat resah, diduga adanya tempat gudang penampungan minyak oplosan jenis solar, Rabu (28/8/2024) pukul 14.00 WIB.
Penampungan penimbunan minyak oplosan berjenis solar itu berasal dari wilayah Langkat dan Aceh NAD, yang diduga di masak dengan cara manual oleh agen -agen pemasak minyak konden yang berasal kedua daerah tersebut. Ironisnya, minyak solar oplosan tersebut dijual ke penampungan wilayah Medan – Belawan.
Hal tersebut dijelaskan oleh sumber yang tak ingin namanya disebutkan epada awak media.
Penimbunan BBM ilegal berjenis Solar yang berlokasi di Air Hitam Kecamatan Gebang itu terkesan kebal hukum. Pasalnya minyak yang diduga oplosan tersebut di angkut dengan truk tangki berwarna putih les biru.
“Setelah tempat penimbunan minyak oplosan jenis solar itu di timbun di Wilayah Air Hitam Kecamatan Gebang yang persisnya di belakang tiang tower milik Telkomsel itu. Pengepul minyak oplosan solar itu kemudian kembali mengopee minyak tersebut ke wilayah Medan -Belawan dengan menggunakan truk tangki minyak berwarna putih berles biru pada tiap malam hari,” sebut warga tersebut.
Sebut sumber lagi, penimbunan minyak solar diduga oplosan ini sudah berjalan sekitar hampir 1 tahun yang lalu, yang mana pemilik gudang penimbunan minyak BBM oplosan jenis solar ini selalu gonta ganti. Diketahui jika pemilik pengelola yang ini sudah hampir 1 tahun juga ia mengelola minyak tersebut di gudang Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.
Menurutnya, mustahil aparat penegak hukum tidak mengetahui gudang yang digunakan penimbunan BBM jenis Solar tersebut
Pasalnya penimbunan minyak solar oplosan tersebut berlokasi tidak jauh dari Jalan Lintas Tanjung Pura – Pangkalan Brandan. Persisnya lagi di Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, pengelolanya berinisial M.
Apa lagi tiap malam dalam dua minggu sekali truk tangki berwarna putih berles biru mondar mandir keluar masuk kegudang, dari pasar masuk ke dalam tempat penimbunan minyak solar sekitar 500 meter dari jalan lintas pasar besar jalinsum Tanjung Pura -Pangkalan Brandan.
“Tepatnya lagi lokasi penimbunan itu di belakang tower Telkomsel Air Hitam Kecamatan Gebang. Sehingga truk tangki minyak oplosan tersebut membuat kemacatan lalu lintas di depan gudang tersebut, ketika minyak akan di kirim ke penampungan minyak di wilayah Medan – Belawan untuk di perjual belikan kembali,” jelasnya.
Aktifitas penimbunan diduga minyak oplosan BBM berjenis Solar tersebut, beraktifitas dengan terang-terangan. Sehingga membuat resah masyarakat sekitar dan pengguna badan jalan lintas jalinsum Tanjung Pura – Pangkalan Brandan.
Menurut info yang diterima kembali oleh awak media ini, yang paling mengesankan, bahwa gudang tersebut sempat ramai di beritakan oleh beberapa awak media online. Namun hingga kini gudang tempat penimbunan minyak BBM diduga oplosan solar tersebut hingga kini tidak tersentuh oleh penegak hukum.
Padahal dalam praktek penimbunan minyak BBM ilegal tanpa memiliki ijin, dapat terjerat dalam UU Migas dalam katagori, setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi atau non subsidi tanpa ijin UU migas bisa di penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp60 Milyar. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur pada Pasal 55 UU Migas.
(Tim)