Dairi, Metro24News| Ketua Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Parbuluan 1, Fredi Hotsan Sihombing meminta Dinas Kehutanan Sumut dalam hal ini Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe menindak tegas pelaku perambah hutan lindung.
“Kami meminta Dinas Kehutanan dan KPH XV Kabanjahe serta Balai Gakkum KLHK untuk menindak tegas para pelaku perambahan hutan di Desa Parbuluan 1, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi,” kata Fredi, Jumat (6/9/2024)
Menurutnya, perambahan hutan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sudah berlangsung lama.
Namun, karena tidak adanya penindakan yang dilakukan penegak hukum, membuat para pelaku semangkin masif melakukan perambah hutan.
“Apalagi lokasi hutan yang dirambah masuk dalam wilayah
yang akan dikelola KTHW sesuai ijin yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 6057 tahun 2024,” terangnya.
Perambahan hutan lindung tersebut tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghilangkan sumber tangkapan air Danau Toba.
“Masalah perambahan hutan ini sudah kami sampaikan ke KPH XV Kabanjahe, namun belum ada penindakan sampai saat ini. Kami menduga ada pembiaran yang dilakukan para pejabat berwenang dalam masalah ini,” sebut Fredi.
Dijelaskannya, walaupun KTHW sudah mendapat ijin pengelolaan kawasan hutan negara, sampai sekarang pihaknya tidak ada melakukan penebangan pohon apalagi merambah hutan.
“Dalam pengelolaan hutan ini, kami tetap mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh KLHK,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa KTHW sampai saat ini belum bisa melakukan kegiatan sesuai program yang diberikan KLHK, karena masih ada permasalahan dengan pihak lain, yakni Kelompok Tani Marsiurupan.
“Untuk itu kami meminta KLHK bisa memberikan dan mencari solusi terbaik terhadap permasalahan yang terjadi dilapangan,” harapnya.
Pun begitu KTHW tetap membuka pintu dengan Kelompok Tani Marsiurupan dan masyarakat yang ingin bergabung untuk bersama-sama mengelola kawasan hutan yang diberikan ijin oleh KLHK.
“Kami selalu membuka pintu kepada semua pihak untuk bergabung dalam pengelolaan kawasan hutan wisata ini,” ungkapnya.
Keterangan foto : perambahan hutan di Desa Parbuluan 1, Kecamatan Parbuluan.
(Fajar Gunawan)