Dairi, Metro24News | Ketua KPU Kabupaten Dairi, Ariyanto Tinendung bersama anggota KPU Dairi, Asih firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga, dan Rono Anto Sinaga mengundang rekan media dan LSM, Senin (26 Agustus 2024) yang diselenggarakan di O, NES HOTEL. Sidikalang.
Pertemuan rapat mendengar sosialisasi tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati khusunya di kabupaten Dairi syarat berubah.
Acara rapat mendengar pendapat sosialisasi dipimpin dan dibuka langsung oleh ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung.
Ariyanto mengatakan para rekan media dapat memperbesar luaskan melalui pemberitaan supaya publik dan masyarakat dapat mengetahuinya PKPU No 10 tahun 2024 yang mengatur syarat calon pimpinan yang akan maju dalam pilkada ini didasarkan putusan Mahkamah konstitusi (MK) no 60/PUU + XXII/2024 dan putusan Mahkamah konstitusi no 70/PUU-2024.
Adapun perubahan PKPU no 8 tahun 2024 mengacu keputusan (MK) yang tertuang dalam PKPU no 10 tahun 2024 mengubah 6 pasal yakni; pasal 11 pasal 13 pasal 15 pasal 95 pasal 99 dan pasal 135 Ujarnya.
Sementara pasal 139 dihapus. Perubahan yang bengitu signifikan terdapat pada pasal 11 yang mengatur proporsi partai dan gabungan partai politik peserta pemilu terkait persyaratan akumulasi perolehan suara sah pemilihan anggota DPRD di daerah bersangkutan. Ketua KPU itupun melanjutkan penjelasan nya. Serta pasal 15 yang mengatur syarat usia calon pemimpin daerah. Berikut bunyi 2 pasal tersebut ; perubahan pasal 11 partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik dan peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan. Perubahan pasal 15 syarat berusia paling rendah dua puluh lima tahun (25) untuk calon bupati dan wakil bupati kabupaten dairi sebagaima dimaksud dalam pasal 14 ayat(2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon dalam PKPU no 10 tahun 2024 ini juga mengubah formulir model B, pencalonan parpol KWK dan formulir model BB, pernyataan can KWK imbuhnya. (Haposan)