Medan – metro24news.com || Kasus penipuan dan penggelapan yang di alami seorang warga Medan telah berujung pada Putusan sanksi hukuman kurungan terhadap pelaku penipuan, Rafika Indra Dewi belum lama ini.
Putusan Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman tahanan selama 2 tahun pada putusan Hakim, Senin 20 Januari 2025
Terdakwa penipuan dan penggelapan Rafika Indra Dewi yang diketahui merupakan Pemilik Panti jompo Bala Krisna justru tampaknya kurang Puas dan keberatan dengan putusan Hakim yang kabarnya mengajukan banding.
Atas putusan itu, korban sangat mengapresiasi kepada Hakim ketua Donald Panggabean,S.H Zufida Hanum ,S.H,M.H ,Monita Honeisty Br sitorus ,S.H M.H dan seluruh anggota sidang yang terlibat sesuai putusan Nomor: 1986/Pid.B/2024/PN Medan
” Terima kasih saya ucapkan dan apresiasi buat Hakim yang mulia telah memberi putusan yg sangat wajar kepada terdakwa” ujar korban kepada wartawan ini, Sabtu (15/3/2025).
Korban juga mengatakan kasus penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh pemilik Panti jompo Bala Krisna, Rafika Indra Dewi ternyata juga dilaporkan korban lain.
” Masih ada juga korban lain yang sudah melaporkannya di Polda Sumatra Utara dan jakarta di Polda metro jaya saat ini sedang bergulir dan berproses hingga saat ini” ucap korban.
Lantas korban pun berharap hukuman setimpal juga dikenakan kepada sipelaku penipuan serta komplotanya yang telah banyak memakan korban.
“Lucu juga ya si penipu ini, masih keberatan dia dengan putusan Hakim yang sudah sangat adil seadilnya . Masih juga dia ajukan banding .sementara semua uang, emas batangan ,BPKB mobil,Dua buah cincin emas saya aja ntah kemana rimbanya” imbuh korban dengan senyum penuh makna.(Ari)