Berita Terkini Indonesia

Ketua Laskar Anti-Korupsi Aceh Timur Minta Bupati Tindak Tegas PPPK PNS yang Jadi Pengurus Koperasi

Aceh Timur -metro24news.com ||Ketua Laskar Anti-Korupsi (LAKI) DPC Aceh Timur, Saiful Anwar, meminta Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si Aceh Timur untuk menindak tegas PPPK PNS yang menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Menurut Saiful, hal ini bertentangan dengan amanah UU ASN Pasal 71 yang melarang PNS menjadi pengurus koperasi.

 

 

 

Saiful Anwar menyatakan bahwa banyak PNS di Aceh Timur yang menjadi ketua dan sekretaris kelompok koperasi desa merah putih, meskipun dalam aturan koperasi itu sendiri tidak diperbolehkan PPPK PNS dan perangkat desa menjadi pengurus koperasi. Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.

 

 

 

Saiful meminta Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si untuk memberi sanksi kepada PNS yang melanggar aturan ini. Ia berharap Bupati dapat menegakkan aturan dan memastikan bahwa PNS tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

 

 

 

Saiful juga berharap agar pemerintah Aceh Timur dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap PNS yang melanggar aturan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih dan transparan.(Tim)