Berita Terkini Indonesia
Hukum, News  

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch Sumatera Utara (RCW Sumut), Sunaryo, Mendesak Kejaksaan Tinggi Deli Serdang Untuk status Hukum dugaan korupsi di Rumah Sakit Amri Tambunan

Deli Serdang – metro24news.com ||Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang didesak segera menetapkan status hukum kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs H Amri Tambunan tahun 2024.

 

Pasalnya, hingga kini belum ada penetapan nama-nama pelaku kasus dugaan korupsi di rumah sakit milik Pemkab Deli Serdang yang diduga melibatkan banyak pihak tersebut.

 

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch Sumatera Utara (RCW Sumut), Sunaryo kepada media ini di Medan, Senin (16/6/2025).

 

“Kita berharap penyidik dapat bekerja maksimal, bisa lebih cepat menetapkan status hukum kasus dugaan korupsi di RSUD Amri Tambunan, tanpa tebang pilih,” tegasnya.

 

Dalam hal ini, Seksi Pidsus Kejari Deli Serdang ‘mencium aroma’ dugaan korupsi di rumah sakit itu dan telah memeriksa sekitar 10 orang saksi, termasuk Direktur RSUD Amri Tambunan, dr Hanif Fahri.

 

Namun demikian, hingga kini Kejari Deli Serdang belum mengumumkan nama pelaku korupsi anggaran di RSUD Amri Tambunan, yang menggegerkan publik tersebut.

 

Dugaan korupsi yang ditangani Seksi Pidsus Kejari Deli Serdang itu, menyangkut pengelolaan keuangan dalam hal statusnya sebagai rumah sakit pendidikan, khususnya tahun 2024, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di lingkungan RSUD Amri Tambunan, hingga merugikan keuangan negara.

 

Informasi yang berhasil dihimpun, Inspektorat Deli Serdang telah melakukan investasi dan menghitung potensi kerugian negara. Hasil investigasi dan perhitungan Inspektorat itu telah diserahkan ke penyidik, namun hingga kini Kejari Deli Serdang belum merilis siapa nama koruptornya.

 

Selain itu, RCW Sumut juga mendesak Kejari Deli Serdang supaya mengusut dugaan skandal proyek pengadaan barang dan jasa di RSUD Amri Tambunan.

 

Dimana ungkapnya, satu perusahaan diduga telah menguasai 13 paket proyek dalam waktu dan Satuan Kerja yang sama. Padahal sambungnya, aturan jelas membatasi perusahaan kecil hanya boleh mengerjakan maksimal 5 paket proyek secara bersamaan.

 

“Aturan itu sepertinya tak berlaku bagi rekanan CV ASJL, yang diduga menguasai 13 paket kegiatan di rumah sakit milik Pemkab Deli Serdang tersebut,” sebutnya.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak RSUD Amri Tambunan Pemkab Deli Serdang, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait adanya dugaan korupsi tahun anggaran 2024 tersebut. (Tim)