Berita Terkini Indonesia
Hukum, News  

Kesaksian Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Riau Patahkan Dakwaan JPU Perkara Bibit Kopi Liberika Meranti

Pekan Baru -metro24news.com ||Agenda pemeriksaan saksi oleh JPU kepada Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Dinas Provinsi Riau, Simon, SP. MM Jumat (9/8/2024) di sidang perkara no. 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr patahkan dakwaan dalam perkara bibit kopi Liberika Meranti.

 

Dugaan tindak Pidana korupsi pengadaan bibit kopi liberika di pemerintahan kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022 menjelaskan bahwa Benih bibit kopi telah diperiksa dan di cek kelapangan.

 

Simon, SP. MM menjelaskan bahwa Bibit kopi sudah memuhi syarat dan sesuai ketentuan dalam kondisi baik berjumlah 226.000. batang.

 

“Jumlah bibit kopi yang diajukan oleh CV. Bintang bersegi yang berjumlah sebanyak 230.000 bibit telah di periksa dan diterbitkan sertifikat serta lebil biru. Namun yang di setujui hanya 226.000 dan 4000 dinyatakan tidak layak” ujar Simon di depan majlis hakim.

 

Dikatakan Simon, pihaknya telah melakukan tugas sebagaimana ketentuan dalam penerbitan sertifikat UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

 

“Kami sudah melakukan sertifikasi sesuai SOP dengan baik dan benar” tambah Simon.

 

Sementara itu, kuasa hukum SIhazah, Masnur. SH.MM menyatakan kepada wartawan bahwa keterangan yang disampaikan Simon mematahkan dakwaan terhadap kliannya

 

” Ini tentunya mematahkan dakwaan JPU terhadap klien kami. Yang di dakwaannya menyampaikan bahwa bibit tersebut tidak lengkap dan hanya 113.000 bibit.” Ujar Masnur. SH.MM saat ditemui wartawan usai persidangan.