Jakarta- metro24news.com || Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Ketiga saksi tersebut diperiksa pada Selasa, 12 November 2024, untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan importasi gula.
Adapun saksi yang diperiksa adalah:
– MY — Mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Peram di Kementerian Perdagangan (2014-2016).
– APD — Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
– NE — Fungsional Bappepti dan Mantan Plt. Direktur Impor di Kementerian Perdagangan tahun 2015.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka TTL, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Langkah Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan sektor perdagangan.
Kejaksaan Agung berupaya untuk mengusut tuntas perkara ini guna menegakkan hukum dan menghindari kerugian negara.
—
Sumber:
Kejaksaan Agung, Jakarta