Dairi, Metro24News | Kasus kekerasan seksual terhadap siswi SMP di Dairi bikin geger masyarakat setempat, sebab para pelaku yang diketahui berjumlah tiga (3) orang merupakan anak remaja berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu menyebutkan ketiga tersangka kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh JN (17), GS (17) dan RS (17) kepada korban LS (14) siswa SMP Swasta di Kabupaten Dairi.
Dikatakan Meetson, para pelaku berstatus pelajar telah ditangguhkan penahannya pada hari Rabu (11/9/2024).
Namun begitu, Meetson menjelaskan meskipun ditangguhkan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukumnya sesuai ketentuan hukum pidana.
Sebagaimana keterangan yang diperoleh media ini, peristiwa rudapaksa itu terjadi pada hari Jumat (06/9/2024) yang lalu, sekira pukul 17.00 dirumah korban di Huta Tikka, Desa Sitinjo II, Kec. Sitinjo.
Kejadian rudapaksa atau pelecehan itu terprogok oleh sang ibu korban (NT) dan abang korban (BS), yang baru pulang dari ladang.
Mengetahui peristiwa tersebut, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Satreskrim unit PPA Polres Dairi pada hari Jumat (6/9/2024).
Terpisah, terkait dengan penangguhan penahanan terhadap para tersangka, Nurlely P selaku Srikandi GRIB Jaya Kab. Dairi, menanggapi, bahwa penangguhan tersebut sangat mencederai penegakan hukum dan kaum perempuan khususnya anak dibawah umur.
Sehingga menurut Nurlely, seyogyanya penangguhan dapat dipertimbangkan kembali.
“Kita khawatir, peristiwa yang sama akan terjadi lagi”, ungkapnya.
Tanggapan senada juga disampaikan beberapa pihak lainnya, dimana telah menimbulkan dugaan-dugaan negatif, adanya permainan hukum dalam kasus percabulan tersebut, dengan harapan kiranya Polres Dairi dapat tegas dalam melaksanakan penegakan hukum di Kab. Dairi.
Sementara itu, salah satu Kepala Sekolah SMA di Dairi mengatakan jika hak pendidikan tersangka bisa saja dicabut.
“Hak-hak pendidikan para terduga pelaku bisa terancam. Mereka akan dikembalikan kepada orang tuanya, serta dikeluarkan dari sekolah jika perkaranya di mata hukum dan hasil putusan pengadilan mereka bersalah,” kata kepala sekolah yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis (12/9/24).
Lanjutnya, pihak sekolah hanya menjalankan aturan. Aturan yang sesuai regulasi memiliki beberapa tahapan. Tahapan pertama, pihak sekolah akan mengirim surat kepada orang tua siswa terkait ketidakhadiran siswa selama tiga hari berturut-turut.
“Kemudian orang tua siswa dipanggil untuk menjelaskan mengapa anaknya tidak masuk sekolah. Kalau anak tersebut tersandung pelanggaran hukum pidana, pihak sekolah akan berkoordinasi dengan pihak aparat yang menangani. Seiring proses hukum berjalan dan jika putusan pengadilan menyatakan siswa bersalah dan dipidana, ya tentu hak-hak pendidikannya tidak ada lagi di sekolah. Bahkan dikeluarkan dari sekolah juga dari data pokok pendidikan,” jelasnya lagi.
Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Salman mengatakan jika Dinas Pendidikan memastikan korban dan pelaku kekerasan seksual yang masih berstatus pelajar tetap mendapatkan hak pendidikan mereka.
“Kita menunggu laporan lengkap dari pihak sekolah. Kita juga menunggu tindakan apa yang diambil pihak sekolah. Kita meminta pihak sekolah tetap memperhatikan hak pendidikan korban dan pelaku karena masih pelajar. Ini demi masa depan mereka,” jelas Salman, Selasa (10/9/24).
Sedangkan dari aspek hukum, masih kata Salman, kasus ini sepenuhnya ditangani pihak berwajib. (Haposan)