Labura, metro24news.com || Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Labuhanbatu, AKBP. Choky Sentosa Meliala, S.I.K., SH., MH., akan menindaklanjuti informasi keberadaan terduga bandar narkoba inisial SSBN (33) alias Sinok yang buat lapak baru diantara sungai Aek Damuli, dusun Simpang Empat Damuli Kebun yang sebelumnya berada di wilayah Damuli Pekan di belakang perumahan TIARA ASRI Simpang Membot Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pasalnya, keberadaan terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu SSBN alias Sinok ini sudah bertahun-tahun lamanya memperjualbelikan barang haram tersebut, meski sudah berulangkali lapak dan gubuk-gubuknya di bakar warga setempat serta sering di swiping razia pemerintah Desa dan dibantu Aparat Penegak Hukum (APH), namun tidak bergeming sama sekali dan terus exis beraktivitas menjajakan barang ilegalnya.
Menindaklanjuti hal itu, saat wartawan menshare berita rilis terbit, Sabtu (12/4/2025) “Masyarakat ,”Segera Tangakap Sinok Terduga Bandar Narkoba, sekarang Pindah Lapak ke di Damuli kebun Untuk Menjual Barang Haram Narkotika.” Kepada nomor WhatsApp Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, dan meminta tanggapan dan jawabannya, langsung direspon positif Kapolres dengan mengucapkan terimakasih atas informasi dan berjanji segera akan menindaklanjuti dan mendalami secepatnya sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap terduga bandar dan pengedar narkoba di Republik Indonesia.
“Thmks infonya tetap kan ditindak lanjuti kebenaran info tsb sesui hukum yg berlaku,” jawab, Kapolres Labuhanbatu. AKBP. Choky Sentosa Meliala. Minggu (13/4/2025).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Keadilan Masyarakat Sumatera Utara (DPD LSM SUKMA SUMUT), Evi Tanjung, turut memberikan tanggapannya terkait sikap koperatif APH Polres Labuhanbatu, terhadap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Kualuh Selatan Labura yang dapat menghancurkan generasi emas anak bangsa agar sesegera mungkin ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku terhadap para terduga sendigatnya, mulai dari bandar, pengedar, kurir, dan pengguna.
“Sikap cepat, tanggap dan kooperatif APH Polres Labuhanbatu itu sangat dibutuhkan, mengingat informasi Keresahan warga merupakan hal yang urgen didengarkan. Apalagi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini, harus diproses secepat mungkin sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi sendigatnya, baik itu bandar, pengedar, kurir, dan pengguna.” Tegas, Evi Tanjung, melalui telepon WhatsAppnya kepada wartawan.
(mtr24nws/tt)