Labuhan Batu -metro24news.com ||Sekitar Tanggal 29 Juli 2024 Pagi Sekitar jam 8.30 Wib 4 orang anggota reskrim polres Pematang Siantar dan seorang Pegawai ITC Finance Cabang Siantar datang menemui Suman Sagala dirumahnya terkait Masalah Satu Unit Mobil Mitsubishi Canter yang masih dalam Jaminan Fidusia, lalu mengajak Suman untuk melihat Mobil di bengkel yang dalam keadaan rusak, ungkap Kiki di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sabtu (02/08/24).
Lanjut kiki istri dari Suman didampingi Juan Sagala dan pak Regar juga ikut mendampingi saat ke bengkel, Lalu Suman dibawa dengan alasan dari 4 orang Anggota Personel Reskrim Polres Pematang Siantar untuk membuat Laporan, sejak saat itu Suman belum juga kembali ke rumah.
Beriman Panjaitan,SH.MH praktisi Hukum mengatakan Sampai sekarang pihak keluarga masih mencari keberadaan Suman,
Dan jika memang dia ditangkap, pihak keluarga belum ada menerima surat penangkapan dan penahanan dari Polres Pematang Siantar,
Mobil yang menjadi jaminan fidusia ini tertunggak 8 bulan dan ketika akan dibayar ditolak oleh pihak ITC dan dipaksa harus melunasinya, Sementara kondisi unit mobil tersebut berada di bengkel dalam keadaan rusak, Dan belum mampu diambil untuk membayar biaya bengkelnya, sebagai Konsumen Suman mempunyai niat baik untuk membayar akan tetapi pihak ITC menolaknya.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Oleh karena itu, surat penangkapan tidak boleh diberikan penyidik setelah 1×24 jam atau 1 hari setelah penangkapan itu dilakukan.
Seharusnya, polisi mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
Saat awak media mengkonfirmasi melalui whatsapp Ke Polres Pematang Siantar kanit viktor topan Ginting memberikan jawaban ” Tersangka an.Suman Sagala diduga keras melakukan dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia dan atau penggelapan.
Tersangka menjual 1 (satu) unit mobil dump truck ke org lain tanpa ijin atau sepengetahuan pihak penerima jaminan fidusia.
Tersangka juga telah dilakukan penahanan dikarenakan tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik serta ditakutkan akan melarikan diri.
Surat penangkapan dan penahanan sudah dikirim melalui kantor pos ke alamat tersangka.
Dan saat awak media mendatangi kantor ITC Finance pematang Siantar Kepala cabang menghindar saat mau di konfirmasi.
awak media juga telepon melalui bermarga napitu puluh wa+62 813-7000-8325 namun tidak bersedia untuk di konfirmasi
Sehingga awak media M. Ragum siallagan langsung menjumpai wakapolres Kompol Ahmad Yudi dan awak media menjelaskan bahwa yang di laporkan pihak leasing ITC financial terhadap suman sagala yang so tuduh menyeludupkan satu unit canter tidak benar melainkan unit canter tersebut berada di bengkel
Namun wakapolres kompol ahmad Yudi menjelaskan saya dalami dulu
Namun penangkapan itu sudah ada laporan dan surat penahanannya.sebut wakapolres. / Tim (Sialagan).