LANGKAT-metro24news.com | | Sidang lanjutan pidana atas dugaan pembunuhan terhadap Almarhum Simson Sembirng alias Bagong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, pada Kamis (24/10/2024).
Agenda persidangan ini, untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jimmy Aritonang SH., MH. Salah satu saksi bernama Poniah Perangin Angin (48) warga batangserangan Kabupaten Langkat selaku istri dari almarhum.
Persidangan ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Cakra Parhusip, SH., MH.
Dalam persidangan dengan register perkara No. 528/Pid.B/2024/PN Stb tersebut, Poniah Perangin – Angin, istri almarhum Simson Sembiring als Bagong korban kasus dugaan pembunuhan di Dusun Mberlagan, Desa Besadi, Kecamatan Kuala, kabupaten Langkat sepakat damai dan tak akan menuntut pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan suaminya.
Keputusan Poniah itu tertuang dalam surat perdamaian yang dilakukan dengan sadar dan tanpa paksaan antara Poniah Perangin-Angin, istri korban dengan keluarga terdakwa.
Surat perdamaian tersebut dibuat pada 11 Juli 2024 diketahui Kepala Desa Tulis dengan dua saksi yang hadir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat Jimmy Aritonang, SH., MH membenarkan surat pernyataan perdamaian dari kedua belah pihak itu.
“Kami juga sudah menerima surat perdamaian tersebut. Saya juga sudah konfirmasi ke istri korban dan membenarkannya,” ucapnya, Kamis (24/10/2024).
Jimmy menjelaskan, surat perdamaian tersebut pada intinya menjelaskan, meninggalnya Simson (korban) adalah takdir dari Tuhan, pihak keluarga korban tidak mempermasalahkan perkara ini dan tidak akan menuntut ke pihak kepolisian dan pengadilan negeri.
“Poin isi surat perdamaiannya begitu. Meskipun ini ada surat perdamainan, namun perkara tetap lanjut dan itu nanti (surat perdamaian) sebagai pertimbangan kami menjatuhkan tuntutan,” ungkapnya.
Di hadapan Majelis Hakim, Poniah PA selaku istri dari almarhum mengaku telah mengikhlaskan atas kematian suaminya.
“Pihak keluarga dari tersangka sudah meminta maaf kepada saya, dan mereka meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai, selain itu juga mereka memberikan tali asih kepada saya dan anak-anak saya pak,” ucap Poniah PA kepada Majelis Hakim.
Selain itu, Poniah PA Juga menuturkan, selama kematian suaminya, tidak ada satupun pihak yang memberi nafkah kepada keluarga mereka, sehingga ia berfikir, pihak dari keluarga tersangka yang selama ini membantu dirinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk keluarganya.
“Saya sudah memaafkan tersangka, mungkin ini sudah jalannya suami saya meninggal, lagian pihak keluarga tersangka sudah bertanggungjawab kepada saya dan anak-anak saya pak Hakim,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, Charles W. Pardede, SH dan Roy Sinaga, SH mengatakan, pihaknya telah sepakat berdamai dengan pihak korban.
Pihak istri korban telah mengikhlaskan kepergian almarhum, dan telah memaafkan tersangka dan istri almarhum meminta kepada Majelis Hakim agar pelaku dihukum seringan-ringannya.
“Pihak keluarga pelaku dan istri almarhum sudah sepakat berdamai, dan istri almarhum sudah memaafkan pelaku dan meminta kepada Majelis Hakim agar pelaku diringankan hukumannya, ” kata Roy Sinaga, SH selaku Kuasa Hukum tersangka.
(ST)