Berita Terkini Indonesia

Hadiah HUT RI KE 79, Oknum Kepsek SMK Pemda Menampar Siswa Dengan Kekerasan

Labuhan Batu -metro24news.com || Hadiah HUT RI KE 79, Oknum Kepsek SMK Pemda Menampar Siswa Dengan Kekerasan. Warga Masyarakat Mengharapkan Kepada Bupati Labuhanbatu Agar Oknum Kepsek SMKS Pemda Rantauprapat Dicopot, inilah saran Ketua DPP LSM Tipikor Kriminalitas, ABDUL KARIM CANIAGO, S.P, M.Si yang di kenal dengan Pak Karim terhadap Media di Rantauprapat, Sabtu (17/08/2024).

 

Menurut Karim, sudah kelewat prilaku Oknum Kepsek SMK Pemda Rantauprapat Drs. Bahder Johan Lumbangaol atas penamparan siswa di muka sebut aja Namanya andi di Lapangan Upacara sekolah Senin yang lalu (12/08/2024), disaksikan di muka umum oleh seluruh Guru dan Siswa-siswinya.

 

Menurut investigasi di lapangan ini sudah pernah terjadi sekitar 2 tahun yang lalu, oknum kepsek menampar siswa di sekolah terhadap siswa yang sudah tamat jurusan Listrik Bernama Ronald, sehingga ini terulang kembali, di ragukan oknum kepsek sudah rusak matanya, sehingga tidak dapat melihat mana siswa yang ribut dan yang tidak ribut saat acara penaikan bendera, di perkirakan usia B.J Lumbagaol sudah berumur 68 tahun, Dimana kelahiran tahun 1956, sehingga kesehatannya jiwa dan raganya, kata karim.

 

Inilah hasil penilaian dan pengangkatan Bupati Labuhanbatu Non aktif dr.Erick Atrada Ritonga pada bulan November 2021 saat Bupati menjabat, karena melanggar faktor usia sehingga Emosi tidak stabil, sehingga terganggu kejiwaannya, jelas Karim.

 

Kekerasan di lingkungan Pendidikan, dapat berdampak negatif pada perkembangan psikologis, emosional, dan akademis murid. Pendidik atau Guru sebagai pihak yang seharusnya memberikan bimbingan dan perlindungan, memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. Ketika pendidik melakukan kekerasan terhadap murid, berbagai sanksi dapat diberlakukan untuk memastikan keadilan dan pencegahan kekerasan lebih lanjut, tegasnya.

 

Selain itu, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta, ujarnya.

 

Hasil Konfirmasi dengan Oknum Kepsek SMK Pemda Drs.B.J Lumbal Gaol melalui wa sebagai berikut Tidak ada kebenaran berita ini, Ini adalah gorengan” orang” yg berupaya menjatuhkan saya, SDH ditangani Babinsa/ polres.

 

Isi WA tersebut Bohong Belaka, karena dari hasil konfirmasi dengan Orang tuanya, tidak melalukan perdamaian hanya karangan Oknum Kepsek belaka, sehingga si anak didik Kesehatan terganggu, dan jiwanya terguncang akibat Bully temannya, kok aneh ya dunia ini sekarang, orang kepsek berbuat jahat dan semena-mena di bela siswa dan guru di sekolah, kok anak yang terzolimi tidak di bela, malah di kucilkan, tutup Karim dengan Berapi-api.

(Red)