Berita Terkini Indonesia

Gawat Bah ?? Di Duga Tempat Pengoplos Dan Penimbunan BBM Solar Di Jalan Beringin Raya Pasar X Desa Manunggal Serasa Kebal Hukum.

Labuhan Deli -metro24news.com ||Sebuah gudang yang di duga tempat pengolahan atau penimbunan BBM ilegal jenis Solar, yang berlokasi di Jalan Beringin Pasar X Helvetia Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. Tepatnya lagi lokasi gudang tersebut tak jauh dari rumah ibadah ( Masjid )

 

Dari investigasi awak media ini, Sabtu (28/09/2024) terlihat mobil tangki biru putih berada di dalam gudang yang di duga tempat pengolahan dan penimbunan BBM bio solar.

 

 

Di karenakan tempatnya yang sangat strategis timbul pertanyaan apakah gudang yang di duga tempat pengoplosan dan penimbunan BBM bersubsidi bio solar ini tidak di ketahui aparat penegak hukum ataukah mungkin memang sengaja di biarkan ?

 

 

Terkait hal ini awak media mencoba mengkonfirmasi salah seorang warga setempat yang tak ingin di sebut namanya. Pada awak media ini Warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan menyampaikan

 

“Memang benar bang hampir setiap hari kami melihat sering ada mobil tangki biru putih keluar masuk ke gudang itu. Karena itu kalau hal ini benar kami warga di sini berharap kepada pihak berwajib khususnya polres pelabuhan Belawan untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan segera menangkap oknum mafianya yang seakan kebal hukum. Karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat apa bila terjadi kebakaran dan tentu saja merugikan negara karena di duga adanya praktik pengoplosan dan penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi

 

 

Warga juga menambahkan , apa lagi menjelang malam saya dan warga di sini sering memperhatikan mobil tangki sering keluar masuk. Tambahnya.

 

 

Dalam hal ini aparat penegak hukum ( APH) harus segera menyelidiki aktivitas di dalam area gudang tersebut yang di duga melanggar undang – undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 sampai dengan 58 Undang – undang ,

“Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun, atau denda paling tinggi RP. 60.000.000.000.00 (Enam puluh miliar rupiah. )

”Sementara itu, informasi keberadaan gudang diduga tempat penimbunan BBM tersebut belum mendapat tanggapan serius dari aparat penegak hukum khususnya Polres Pelabuhan Belawan.

(Tim )