Medan- metro24news.com ||Forum Aspirasi Kaum Gerakan Sumatera Utara (FAKAR Sumut) meminta Kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk memberiksa Kepala Desa Sibatu Loting Kabupaten Padang Lawas terkait dugaan Korupsi dan Mark Up anggaran Pada realisasi Dana desa 2020 – 2023 di desa Sibatu Loting Padang lawas , hal ini disampaikan Oleh Kordinator Fakar Sumut Boni Tarsan
Boni menyampaikan sesuai informasi yang didapat adanya dugaan beberapa pekerjaan di yang berasal dari dana desa desa Sibatu loting diduga di Mark Up kan oleh kepala desa yang mana diantaranya
1. Dugaan Syarat Masalah Pada Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung desa Rp. 33.950.000 Pada Dana Desa Tahap 1 Tahun 2023 dan Pada Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung desa Rp. 75.950.000 dana Desa Tahap 2 Serta Pada Dana Desa Tahap 3 Biaya Pemeliharaan Lumbung Desa Rp. 83.950.000
2. Dugaan Syarat Masalah Mark Up Anggaran Pada Pengembangan Sistem Informasi desa Rp. 9.910.000 Pada Pencairan Dana Desa Tahap 1 dan dugaan Mark Up Anggaran Pada Pengembangan Sistem Informasi desa Pada Pencairan dana desa Tahap 2 Rp.19.595.000
3. Dugaan Mark Up Anggaran Pada Pembinaan Lembaga adat Pada Tahun 2023 Rp. 24.800.000
4. Dugaan Penyelewengan Anggaran yang dilakukan Oleh Kepala desa Sibatu Loting Pada biaya Musyawarah desa Rp. 4.500.000 Pada Tahun 2022
5. Dugaan Penyelewengan Anggaran Pada Biaya Festival Lomba di desa Sibatu Loting Pada Tahun 2022 Rp.5.000.000 dan Biaya Pembinaan Grup Kesenian Rp. 18.650.000
Selain daripada itu Boni menyampaikan mereka mendapatkan informasi diduga minimnya pembangunan di desa Sibatu Loting padahal dana desa di wilayah tersebut Setengah milyaran lewat setiap tahunnya
“pembangunan di desa tersebut sangat minim bahkan jika ada pembangunan tidak ber efek langsung kepada masyarakat dan diduga karena kepentingan ” Ucapnya
Untuk itu Fakar Sumut Meminta Kejaksaan tinggi Sumatera Utara memeriksa Kepala desa Sibatu Loting Kab. Padang Lawas dan Juga Melakukan Penelusuran terkait keseluruhan harta kekayaan Kepala Desa tersebut.(Ars)