MEDAN – metro24news.com ||Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,4 kilogram.
Pemusnahan barang bukti seberat 21,4 kg sabu ini diperoleh dari hasil pengungkapan narkoba periode Juli hingga September 2024.
Diketahui, BNNP Sumut dan Sat Brimob Polda Sumut turut bekerja sama dalam melakukan pemberantasan narkoba. Hal ini dibuktikan dengan adanya perlibatan personel Sat Brimob yang BKO di BNNP Sumut.
Dalam pemusnahan narkoba seberat 21,4 kg sabu tersebut, berlangsung di halaman BNNP Sumut Jalan Williem Iskandar, Jumat 13 September 2024
Pemusnahan turut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigjen Pol Drs. Toga H. Panjaitan, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, PJ Gubernur Sumut yang diwakili oleh Kesbangpol Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut (yang mewakili).
Kemudian, Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka, Wadanlantamal I Belawan Danlanal Tj. Balai-Asahan atau diwakili oleh Paur Lidkrim Denpom Tj. Balai dan lainnya.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan barang bukti 21,4 kg sabu yang dimusnahkan dengan memakai mobil incinerator.(Ari Wibowo )