Medan, Metro24News| Tiga terdakwa kurir sabu, Irwansyah alias Iwan lemak, Sharen alias lepak dan Panji Satria, dituntut hukuman mati dalam sidang agenda pembacaan pledo di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Rabu (14/1/2025).
Usai mengikuti sidang, Iwan lemak menyampaikan informasi kepemilikan Barang Bukti (BB) Sabu sebanyak 113 Kg merupakan milik bos narkoba bernama Nunung.
” Diduga Dirnarkoba membackup Bandar Anji kawan- kawan Putra Wak Kamput dan Nunung bos kami masih bebas berkeliaran saat ini” ujar Iwan lemak sesaat akan meninggalkan gedung PN Tanjung Balai bersama rekannya Sharen dan Panji.
Dalam kesempatan itu, Iwak lemak meminta aparat menangkap Bos bandar narkoba, Nunung yang masih bebas berkeliaran.
” Nunung bos kami, tangkap dia!” riak Iwan yang dikawal ketat petugas Kejari Tanjung balai sembari meninggalkan wartawan.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sumut , Kombes Pol. Yemi Mandagi S.I.K, M.H menanggapi bahwa tetap berpegang teguh pada komitmen pemberantasan narkoba secara konsisten, tidak pandang bulu dalam menindak pelaku narkoba.
“Sampai dengan saat ini, kami Polda Sumut tetap komit dan konsisten, berantas dan tindak tegas para pelaku bandar narkoba , tidak pandang bulu” tegas Yemi, Sabtu (18/1/2025).
Diakuinya, tersangka lain yang disebutkan Iwan lemak memang belum diproses karena belum tertangkap, tetapi sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“TSK lain yang belum di proses dalam kasus tersebut karena memang belum tertangkap dan sampai dengan saat ini masih kami cari, kalau di temukan pasti kami proses dan tindak tegas juga bang” terang Yemi.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Tanjung Balai, Jueraen Panjaitan membenarkan ketiga terdakwa, Irwansyah alias Iwan lemak, Sharen alias Lepak dan Panji Satria dituntut hukuman mati oleh JPU.
Ketiganya dijerat pasal 144 ayat 2 Undang -undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.