Berita Terkini Indonesia

Dipanggil Kejagung Selaku Saksi dalam Kasus Kredit Macet PT. Sritex, Dirut Bank Sumut Dukung Penegakan Hukum

Medan – metro24news.com ||Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut, Babay Parid Wazdi, kasus kredit macet PT Sritex Tbk. Namun, pemanggilan terhadap Dirut Bank Sumut tersebut hanya sebagai saksi dalam kasus yang diduga melibatkan banyak pihak.

 

Pemeriksaan tersebut dilakukan Kejagung dalam kapasitasnya hanya sebagai saksi untuk sejumlah tersangka. “Saya hanya dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk beberapa tersangka terkait kredit Sritex,” ujar Babay, Senin (02/6/2025).

 

Babay menegaskan, baik secara pribadi maupun kelembagaan, pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

 

“Saya secara pribadi dan juga Bank Sumut sangat mendukung dan mengapresiasi aparat penegak hukum dalam hal ini. Sebagai anak bangsa, semangat kita sama dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum,” papar Babay.

 

Kasus kredit macet PT Sritex Tbk menyeret sejumlah pihak dari berbagai lembaga perbankan yang diduga terlibat dalam proses pemberian kredit tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan.

 

Kejagung tengah mendalami dugaan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara dan potensi tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

 

Dirut PT Bank Sumut, Babay Farid Wazdi diperiksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Kamis 29 Mei 2025, sebagai mantan Direktur Kredit UMKM dan Usaha Syariah Bank DKI.

 

Babay menjabat posisi tersebut pada tahun 2020, saat kredit kepada PT Sritex dikucurkan. Kredit tersebut kini menjadi bagian dari skandal keuangan nasional setelah PT Sritex Tbk dinyatakan pailit pada Oktober 2024, dengan total kredit bermasalah mencapai Rp3,58 triliun dari sejumlah bank. (Ari)