Medan, Metro24News|Ahli waris pemilik lahan seluas 8.050 meter yang terletak di Jl. Gagak Hitam Ringrod tepatnya di Samping jalan Belibis Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Muhammad Yunus Sembiring menyampaikan pernyataannya bahwa lahan yang sudah dikuasai keluarga sejak tahun 1953 merupakan warisan dari kakek Tukiran.
Sang kakek Tukiran kata Yunus memiliki satu anak kandung bernama Rohani yang merupakan ahli waris.
Almarhum Tukiran memiliki satu anak kandung Almarhumah Rohani yang telah meninggalkan 6 anak, salahsatunya Muhammad Yunus Sembiring.
Maka katanya, selaku cucu ahli waris perlu dan sangat penting baginya untuk menyampaikan kekhalayak umum bahwa tanah tersebut sah milik keluarganya.
Sebagaimana lahan bekas kebun tersebut diperoleh dari pembagian berdasarkan surat pembagian sawah ladang No. 037/KetJ Sunggal/ DS/1953 dan selanjutnya keluarga ahli waris telah memiliki Surat Silang Sengketa (SS) No. 593/11/SSB/XII/2020.
“Maka jelas bahwa lahan ini milik Tukiran dan jatuh pada Ahli waris Almarhumah Rohani dan saya selaku cucu almarhum menyampaikan kepada instansi terkait dan masyarakat agar tidak terkecoh oleh mafia tanah” ujar Yunus dalam konferensi persnya, Rabu (7/8/2024) dilokasi lahan.
Sebab katanya, sudah ada pihak tertentu yang tanpa sepengetahuan keluarganya telah melakukan upaya kepemilikan yang tak sah dengan mengaku- ngaku sebagai pemilik lahan bahkan dirinya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh seseorang bernama Mulyadi.
” Maka dengan penyampaian saya ini, agar dipahami bahwa lahan ini milik keluarga saya, dengan informasi ini tujuannya untuk menghalangi mafia tanah melakukan penyerobotan baik secara administrasi maupun penguasaan obyek tanah, dan Saya mohon jangan ada oknum aparat yang ditunggangi Mafia Tanah ” jelasnya.
Maka Yunus sangat berharap agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersikap independen dalam mengungkap kebenaran atas kepemilikan lahan.
” Saya mohon kepada Presiden, Kapolri dan Kapolda Sumut untuk mengawasi dan memberantas mafia tanah dan penyidik bersikap independen dalam pengungkapan kebenaran atas kepemilikan lahan milik keluarga saya, sebab sudah ada intimidasi yang dialami almarhumah ibu saya sebelum meninggal dunia, itu makanya saya tegaskan bahwa lahan ini milik keluarga saya secara sah dan belum ada jual beli atas tanah ini” tegas Yunus.
Sementara itu, Lurah Seikambing Kecamatan Medan Baru, Muhammad Iqbal, S. STP mengatakan belum mengetahui tentang kepemilikan lahan yang sedang berperkara di Polda Sumatera Utara, menurutnya pemilik lahan belum pernah menemui dirinya dan tak diketahui olehnya lantaran Iqbal mengaju baru kurang dari dua bulan berdinas sebagai lurah Seikambing B.
” Saya enggak kenal dengan yang punya tanah bang, lagi pula saya disini baru dua bulan ditugaskan sebagai lurah Seikambing B,jadi kita belum tau soal tanah tersebut” ujar Iqbal diruangannya, Rabu (7/8/2024) sore.
Lanjunya , hingga kini sepengetahuannya, belum ada pihak manapun yang mendatangi kelurahan untuk kepentingan lahan milik Yunus tersebut.
” Kan kita da enggak ada kewenangan terkait surat tanah bang, urusan pertanahan sudah diserahkan ke PPAT dan BPN,jadi kalau ada silang sengketa ya diproses ke pengadilan bang, itu yang kita tau bang” tutup Iqbal.
Sebelumnya, Yunus dipanggil Penyidik Polda Sumut atas laporan seseorang bernama Mulyadi untuk dimintai keterangan dalam laporan polisi nomor: LP /B/1509/XII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Desember 2023 atas dugaan membuat dan atau menggunakan surat palsu, sehingga dengan laporan tersebut Yunus merasa telah dizolimi atas hak kepemilikan lahan sepeninggalan kakek Tukiran./(Red)