Binjai, Metro24News| Polres Binjai Tengah terus mendalami dugaan kasus penyalahgunaan wewenang atau korupsi di pemerintahan kota Binjai. Polisi mengaku mendapatkan laporan informasi soal dugaan kasus tersebut.
Pihak kepolisian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Binjai pada tanggal 08 November 2024 sempat memanggil Kepala Bagian Umum (KBU) Pemko Binjai Berinisial MRH tentang dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran rutin dan kegiatan pada bagian Umum Seketaris daerah kota Binjai di Tahun 2022 dan 2023 dengan nomor SP Lidik/45/1/2024 tanggal 30 Januari 2024.
Namun, Kepala Bagian Umum (KBU) MRH mangkir dalam panggilan polisi.
Kanit Tipikor Herio Simanjuntak SH ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (30/01/25) membenarkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Pemko Binjai.
” Akan di audit dengan ahli bang, dan kami pernah memanggil KBU pemko Binjai namun ia tidak datang,” Katanya saat dikonfirmasi pesan whatsapp.
Sementara itu, Ketua Umun LSM Suara Keadlian Masyarakat (SUKMA) Evi Tanjung meminta secepatnya penyidik kembali memanggil KBU Pemko Binjai berinisal MRH, bila oknum tersebut mangkir dalam panggilan, secepatnya dilakukan penangkapan.
Evi Tanjung juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan.
“Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya menegaskan.
Kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin dan kegiatan pada bagian Umum Seketaris daerah kota Binjai di tahun 2022 dan 2023 itu berdasarkan Laporan Polisi SP Lidik/45/1/2024/Polres Binjai tanggal 30 Jabuari 2024.
(Red)