Berita Terkini Indonesia

Diduga Tak Sesuai Kontrak, Dinas PUPR Sumut Diminta Tak Bayarkan Pembangunan Transmisi Air Curah SPAM Regional Mebidang Berbiaya Rp 56 Miliar

Medan, Metro24News| Proyek Pembangunan Transmisi Air Curah Untuk SPAM Regional Mebidang berbiaya Rp. 56 Miliar diduga asal jadi hingga kini belum diperbaiki kontraktor dari PT Lestari Nauli Jaya.

“Jika pekerjaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus di APBD Sumut 2024 ini tak sesuai dengan kontrak, diharapkan Dinas PUPR Sumut melalui Kuasa Pengguna Anggaran tak membayarkan pekerjaan kontraktor Lestari Nauli Jaya ini,” tegas Ketua KNPI Sumut El Adrian Shah SE, Senin (9/12/24) di Medan.

El Adrian Shah SE yang juga Ketua Partai Hanura Sumut menegaskan, pengawas di Dinas PUPR Sumut harus teliti dalam memeriksa hasil pekerjaan kontraktor Pembangunan pipa distribusi air guna pemenuhan hak dasar masyarakat itu agar sesuai spesifikasi teknis dan hasilnya baik serta tak menimbulkan kerugian negara.

“Kalau banyak dipublikasikan media, pekerjaan pemasangan Jaringan Perpipaan Sepanjang 6.810 meter di Medan dan Deliserdang ini dituding tak sesuai diantaranya kedalaman galian tanah, pemasangan pipa banyak tak gunakan pasir dan pengaspalan kembali banyak rusak meski belum serah terima pekerjaan,” jabar mantan Ketua KNPI Medan 2 periode sejak 2013-2020 ini.

Ketua Bidang Kaderisasi MPW Pemuda Pancasila ini mengancam, jika pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Transmisi Air Curah Untuk SPAM Regional Mebidang, Pengembangan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Tanjung Gusta (Kec. Medan Helvetia, Desa Tanjung Gusta) Jaringan Perpipaan Sepanjang 6.810 meter tetap dibayar meski tak sesuai kontrak, maka DPD KNPI Sumut akan melakukan upaya sesuai koridor hukum.

“Kalau tak sesuai kontrak tapi tetap dibayar, maka baik kontraktor maupun pejabat pelaksana Pembangunan Transmisi Air Curah Untuk SPAM Regional Mebidang, Pengembangan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Tanjung Gusta (Kec. Medan Helvetia, Desa Tanjung Gusta) Jaringan Perpipaan Sepanjang 6.810 meter akan kami laporkan dan kami lakukan langkah lain sesuai koridor hukum,” ujarnya.

El Adrian Shah menjelaskan, jika pekerjaan SPAM Regional Mebidang merupakan niat mulia pemerintah dalam pemenuhan hak dasar masyarakat dan tentunya harus dikerjakan dengan baik sesuai dengan kontrak guna baiknya hasil pekerjaan tersebut.

Pantauan media ini, Senin (9/11/24) pengaspalan ulang bekas galian penanaman pipa distribusi banyak terkelupas disana sini, permukaan aspal kasar dan pinggiran aspal banyak rontok meski pekerjaan itu sesuai jadwal akan berakhir 22 Desember 2024 mendatang.

Informasi dihimpun media ini, dari pantauan dan tangkapan foto diterima redaksi dari masyarakat, pemasangan pipa di galian tanah juga banyak tak menggunakan pasir pada dasar, samping dan atas pipa. Lalu tanah penutup lubang galian menggunakan tanah urukan lama.

Sebelumnya, Senin 18 November 2024 lalu, Kadis PUPR Sumut Mulyono telah memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek SPAM Mebidang untuk memerintahkan diperbaikinya pekerjaan yang tak sesuai. Namun agaknya, perintah Eks Pjs Bupati Labura ini ‘dicuekin’ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kontraktor. Miris memang.

“Saya sudah perintahkan KPA meminta pelaksana memperbaiki. Nanti kan ada masa perawatan. Akan kami minta diperbaiki. Kalau tidak akan menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red),” tegasnya.

Atas proses penanaman pipa kembali dengan menggunakan penampang pasir di bawah, samping dan atas, dibenarkan Mulyono. Namun atas tanah penutup galian, Kadis ini mengaku tak ada keharusan menggunakan tanah baru.

“Kalau penggunaan pasir saat penanaman pipa benar itu, tapi kalau tanah penutup lubang, tak ada keharusan menggunakan tanah baru,” pungkasnya.

Namun, belakangan Mulyono yang dikonfirmasi kembali atas belum diperbaikinya mutu pengaspalan ulang bekas galian tanah, tak menggubris konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Selasa (26/11/24). Meski di laman WhatsApp nya terlihat centang dua, bekas Pjs Bupati Labura ini tak membalas konfirmasi media ini.

Di Kelurahan Helvetia Timur, pekerja galian dan operator alat berat dari PT Lestari Nauli Jaya juga tak menanggapi media ini saat disambangi, Kamis (4/11/24). Atas dugaan asal jadinya aspal dan tak adanya papan proyek, para pria pekerja itu hanya menjawab tak tahu dan mengaku hanya kerja saja.”Saya hanya kerja pak,” kata pria agak kurus berwarna kulit sawo matang yang namanya tak disebutnya saat ditanyakan.

Informasi teranyar dihimpun awak media, Kadis PUPR Sumut Mulyono beberapa waktu lalu datang ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Belum diketahui apakah ada kaitannya dengan proyek SPAM Mebidang tahun 2024 ini kehadirannya.

Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Adre W Ginting mengaku akan mengecek informasi yang disampaikan wartawan kepada dirinya. “Baik pak cek sistem dan bidang terkait,” jawabnya, Jumat (5/11/24) via pesan WA nya menjawab mohon informasi datang Kadis PUPR Sumut ke Kejati Sumut.

Tentang Tender
Pembangunan Transmisi Air Curah Untuk SPAM Regional Mebidang, Pengembangan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Tanjung Gusta (Kec. Medan Helvetia, Desa Tanjung Gusta) Jaringan Perpipaan Sepanjang 6.810 meter dimenangkan PT Lestari Nauli Jaya dengan nilai Rp 56.663.555.556,- dengan kode tender 23279027.

Browsing media ini di laman LPSE Sumut dengan alamat link :
https://lpse.sumutprov.go.id/eproc4/lelang/23279027/pengumumanlelang, diperoleh informasi tender dilaksankan sejak 18 Mei 2023 lalu hingga penandatangan kontrak pada 25 Juni 2023.

Dalam laman LPSE PT Lestari Nauli Jaya beralamat di Perum Buana Risma Jl. Citarum D-21 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Jawa Barat, namun dalam Surat Perjanjian (Kontrak) alamat perusahaan itu di Jalan Eka Warni Baru No.06 Medan Johor Kota Medan Sumatera Utara.

Dalam tender SPAM Mebidang bersumber dana dari APBD Sumut dari Dana Alokasi Khusus ini diikuti 47 perusahaan. Namun meski harga penawaran PT Lestari Nauli Jaya lebih tinggi dari beberapa perusahaan lainnya, perusahaan itu ditetapkan sebagai pemenang tender SPAM Mebidang dengan masa kerja hingga 22 Desember 2024.

Dalam peserta tender tercantum, PT Mitha Prana Chasea nilai penawarannya Rp 53.159.700.000,-, PT Bangun Artha Sejahtera senilai Rp 53.465.718.540,-, PT. Jiza Bintang Lestari senilai Rp 53.500.000.000,- dan PT Cipta Bangun Alam senilai Rp 54.054.054.000,-.

Sedangkan PT Lestari Nauli Jaya nilai penawarannya Rp 56.663.555.556,49 atau lebih tinggi dari 4 perusahaan lainnya yang mengikuti tender.

Dalam surat perjanjian (kontrak) yang diteken Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Sumut Amril Boy dengan PT Lestari Nauli Jaya melalui Abdi Muliawan Harahap No. 602/UPTD PUPR.MDN-DPUPR/908/2024 proyek SPAM Mebidang akan dilaksanakan di 5 Jalur yakni, Jalan Sumarsono-Jalan Kemiri-Jalan Bhakti, Jalan Kapten Muslim, Jalan Matahari Raya, Jalan Pembangunan-Jalan Restu-Jalan Setia Budi-Jalan Karya Baru-Jalan Karya Dalam dan Jalan Karya Ujung-Jalan Guru Sinumba-Jalan Karya Dalam.

Akan Dicek Pj Gubsu
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni merespon cepat konfirmasi yang dilayangkan media ini, Senin (18/11/24). Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini berjanji akan segera mengecek informasi dugaan amburadulnya proyek SPAM Mebidang ini.

“Walaikumsalam wr wb. Saya cek dulu ya,” tulisnya di laman WhatsApp.

Berselang beberapa waktu, Agus Fatoni yang dikenal pejabat ramah di kalangan media dan ASN Sumut ini, mengatakan awak media akan dihubungi Kadis PUPR Sumut Mulyono guna menjelaskan hal teknis. “Nanti Kepala Dinas PU hubungi ya,” pungkasnya. (Rat/Tim)